Waktu kejadian
Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 sekira Pukul 16.30 WIB di Jln. Kelambir Lima Gg.Ridho Kel.Tanjung Gusta Kec.Medan Helvetia.
Tsk :
JUNAIDI Als EPI, Laki – Laki, Umur : 41 Tahun, Agama Islam, Buruh Bangunan, Alamat : Jln. Kelambir Lima Gg.Keluarga Kel.Tanjung Gusta Kec.Medan Helvetia / Jln. Kelambir Lima Gg.Ridho Kel.Tanjung Gusta Kec.Medan Helvetia.
Barang Bukti :
- 1 (satu) Plastik Klip Kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu – sabu.
- 1 (satu) Timbangan Eletrik kecil warna silver.
- 45 (empat puluh lima) plastik klip kecil kosong
Kronologis Kejadian :
Berdasatkan informasi masyarakat,
Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 sekitar pukul 16.20 WIB bahwa ada seorang laki-laki penjual narkotika jenis sabu-sabu di jalan Kelambir lima Gg Ridho Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia. Kemudian Team Reskrim Polsek Sunggal mendatangai TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah d lakukannyan penyelidikan, polisi melihat tembus pandang pelaku yg di duga menjual narkoba. Polisi lansung melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku. Dan d dalam rumah di temukan barang terlarang.
Kemudian pelaku dibawa k polsek untuk memberikan keterangan. Dari keterangna pelaku, barang tersebut akan d pakai sendiri dan barang di dapat dari aceh.
Pasal yg d kenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 ttg Narkotika.
Hukuman minimal dapat dikenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar