Selasa, 24 Oktober 2017

Polsek Sunggal Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Pencabulan

Polsek Sunggal berhasil melakukan pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Seorang anak yatim piatu di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menjadi korban tindakan asusila oleh angkatnya.

Diduga kuat, perbuatan cabul pelaku itu sudah berlangsung cukup lama, sehingga gadis di bawah umur berinisial S Br Sembiring (16) itu kini hamil 7 bulan.

“Sejak 2007, ayah dan ibu korban ini meninggal dunia sehingga korban diasuh oleh pelaku RS (50) warga Kompleks Abdul Hamid, Sunggal, Deliserdang,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Rabu (25/10/2017).

Dikatakan, pelaku merupakan suami dari kakak ibu korban. Setahun kemudian, tepatnya pada 2008, kakak ibu korban atau istri pelaku meninggal dunia. Sepeninggal istrinya, pelaku tinggal bersama tiga orang anaknya, termasuk korban.

“Pada Juni 2015, pelaku mengajak korban bersetubuh sambil mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya, pelaku tidak mau membayar uang sekolah korban,” sebut Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.

Karena takut, korban akhirnya bersedia menuruti kemauan pelaku. Setelah itu, setiap ada kesempatan pelaku kerap mencabuli korban. Terakhir aksi bejat pelaku dilakukan pada Minggu (23/10/2017).

“Terungkapnya perbuatan pelaku ini berawal dari kecurigaan tetangganya yang melihat perkembangan tubuh korban. Selanjutnya, tetangga pelaku melaporkan kecurigaan itu kepada kepala dusun (Kadus) setempat dan Polsek Sunggal.”

Setelah menerima laporan itu, pelaku langsung kami tangkap karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dia kami tangkap di kediamannya pada Senin (23/10/2017),” terang Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.

Terhadap pelaku masih diperiksa Penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dia dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 2, 3 Subs Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut karena dilakukan oleh orang yang mengasuh korban,” papar Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar