Senin, 23 Oktober 2017

UNGKAP KASUS CURANMOR POLSEK SUNGGAL

Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil, Kamis (19/10/2017) sekira pukul 01.00 wib. Para tersangka yang diamankan kepolisian, Z (50), warga Jalan Bintang Terang Ujung, Desa Muliorejo, I (24), warga Jalan Ampera 1, Desa Muliorejo, R alias Dede (29), warga Jalan Paya Bakong, K alias Ansyari (22), warga Gang Mesjid, Lorong Gelap, Desa Sei Mencirim, RY (24), warga Jalan Setia Ujung, Desa Muliorejo.
Informasi yang diperoleh, pada Senin (25/9/2017) sekira pukul 23.30 wib, korban, Hardip Sing, Warga Dusun I, Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, sedang menginap di hotel Milala, di Jalan Binjai, KM 13, Desa Muliorejo, Kabupaten Deli Serdang. Korban memarkirkan mobilnya di depan kamar. Lalu, ketika korban bangun pada pukul 00.30 wib, korban tersentak karena mobil Daihatsu Taft warna Tromet miliknya tidak lagi berada di tempat. Korban pun mempertanyakan hal tersebut kepada pegawai hotel, dan pegawai hotel mengakui bahwa mobil tersebut keluar pada pukul 23.30 wib. Pegawai hotel mengira bahwa yang membawa mobil tersebut adalah pemiliknya. Kemudian, korban pun mengadukannya ke pihak yang berwajib.
Selanjutnya Polsek Sunggal melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (19/10/2017) sekira pukul 01.00 wib, berhasil mengungkap kasus tersebut, dengan menangkap I dan kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya berjumlah lima orang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka bersama rekannya.
“Pelaku I berperan membuka dan membobol pintu mobil, dan kunci kontak mobil dengan menggunakan kunci ring dan mata kunci T. Sedangkan peran R, RR dan R (DPO) sebagai pemantau situasi. Lalu, K dan Z berperan mengantar mobil tersebut ke Stabat, untuk dijual kepada A (DPO).  Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencurian mobil sebanyak 6 kali. Para pelaku merupakan spesialis pencurian mobil L 300 dan TAFT ROCKY,” jelas Kapolsek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar