Zulhendra, (41) warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Gang Anggrek Desa
Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Dicky Wicaksana
(22) warga, Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Jalan Setia 1 No. 90, Desa
Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa berurusan
dengan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.Pasalnya, dua sekawan ini diringkus polisi karena menyimpan lima paket kecil narkotika jenis sabu
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Sabtu (28/10/2017) menyebutkan,
para pelaku diamankan dari Jalan Medan-Binjai Km 14 Pasar Besar Kampung
Kelingan, Desa Sei Semayang Deliserdang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK didampingi Kanit
Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengedar
sabu yang diamankan.
“Benar, kedua tersangka berhasil diringkus
berdasarkan laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan melakukan
penyelidikan,” ujar Kompol Wira. Lanjut dijelaskan Wira, ketika personel yang melakukan penyelidikan menemukan dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Saat
itu petugas langsung menghentikan keduanya. Ketika dilkaukan
penggeledahan, dari keduanya didapati lima paket klip kecil sabu,” jelas
mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Wira, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal. “Imbas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman minimal lima tahun
penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang akan dijual kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar