Jumat, 29 Juni 2018

Polsek Sunggal Amakan Pelaku Jambret

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.

Pelapor :
MUHAMMAD RIZKY LUBIS ,lk , 22 tahun,Tukang Becak, jln. Horas Konggo Kongsi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.


 Tempat Kejadian : 
Jln. Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di Depan Ruko Graha di Pinggir Jalan.

 Waktu :
Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekira 21.55 Wib

 Tersangka :
1. AGUS SALIM Als. ALIM, Lk, Umur 18 Tahun, alamat jln. Karya Ujung Gg. Pembina II NO. 14 Desa Helvetia Kec. Medan Helvetia

Barang Bukti :
  - 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 5 A Warna silver.
  - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hijau Tanpa Plat Nomor.
                           
Kronologis 
Pencurian dengan Kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 Sekira Pukul 22.30 Wib tepatnya di Jln. Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di depan Ruko Graha di Pinnggir jalan. Ketika korban sedang di pinggir jalan tersebut korban baru saja akan pulang dari rumah pacar korban dan akan pulang kerumah, ditengah jalan ketika korban sedang berjalan kaki, handphone korban  tiba – tiba berbunyi didalam kantong celana, kemudian korban angkat, dan pada saat Handphone tersebut korban  tempelkan ke telinga sebelah kanan, tiba – tiba pelaku melaju dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau tanpa plat dan kemudian pelaku melakukan perampasan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi 5A warna silver dan Kemudian korban langsung berteriak jambret kemudian teman korban melintas yang bernama FARHAN ABIZA dan langsung mengejar pelaku kearah pondok seng kemudian saat di pondok seng tim pegasus polsek sunggal sedang melaksanakan patroli dan melihat ada orang yg sedang berlari langsung membantu korban dan berhasil mengamankan pelaku dan membawa barang bukti dan mengarahkan korban untuk membuat laporan di polsek sunggal agar dapat di proses.


Tersangka melanggar pasaL 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e  KUHPidana

Ancamanan Hukuman :
Tersangka diancam hukuman seberat - beratnya 12 (dua belas)Tahun.

Kamis, 28 Juni 2018

Polsek Sunggal Tangkap Buronan Pelaku Curanmor

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Pencurian

Pelapor :
EKO HARYANTO, lk, 22 tahun, Tukang Becak, jln. Horas Konggo Kongsi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

 Tempat Kejadian : 
Jln. Horas SImpang Blok III Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya dirumah DANI .

 Waktu :
Minggu 10 juni 2018 pukul 18.30  wib

 Tersangka :
1. HERI EWRIN , Lk, Umur 34 Tahun, Tukang Bengkel , alamat jln. Binjai KM. 13 Gg. Horas Jalan Konggo Kongsi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal serdang.
 
Barang Bukti :
- NIHIL

                           
Kronologis 
Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira Pukul 18.30 Wib di Jln. Horas Simpang Blok III Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di rumah sewa DANI, sedangkan yang Pelaku curi adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Blue Core warna hitam lis biru No Pol. BK 5473 AHH milik korban dengan cara meminjam sepeda motor tersebut untuk mengantar pacar pelaku  di Binjai tanah merah kota binjai lalu pelaku balik kerumah teman pelaku yang bernama RAMA yang mana korban juga berada disitu namun pada saat itu di rumah RAMA, korban dan RAMA sudah tidak ada . kemudian pelaku pergi kerumah teman pelaku yang bernama LIA dengan sepeda motor korban di Jln. Binjai KM. 13, 5 Gg. Keluarga No. 2 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang kemudian sepeda motor tersebut di pinjam oleh ANDOT dengan maksud di gadaikan dan sepeda motor tersebut tidak kembali hingga saat ini, dan pada hari jumat tanggal 22 juni 2018 sekitar pukul pukul 14.40 Wib tim opsnal ada mendapat informasi keberadaan pelaku dan kemudian mendatangi nya di tkp dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian memboyong pelaku ke polsek sunggal untuk di proses.


Tersangka HERI ERWIN melanggar pasaL 363 Ayat (1) KUHPidana

Ancamanan Hukuman :
Tersangka diancam hukuman seberat - beratnya 7 (Tujuh) Tahun.

Senin, 25 Juni 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan :

Waktu kejadian
Pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2018 sekira Pukul 12.00 WIB

 Korban :
SARAH MANALU, 27 tahun, dosen swasta, jln sembada X No. 2 kel. Pb selayang II kec Medan selayang.

Tempat :
Di Jln. Sembada X No. 2 Kel. PB Selayang II Kec. Medan Selayang.

Tersangka :
1. MUHAMMAD RASYID RIDHO DAMANIK, umur 33 tahun, pekerjaan Bangunan,alamat Jln. pembela Desa Mekar Sari Kec. deli Tua.
2. REZA PAHLEPI, umur 32 tahun, pekerjaan Jualan, alamat Jln. brigjen Katamso Gg. bidan No. 26 Kec. sei Mati Kec. medan Maimun.

Barang Bukti :
- 1 (satu) buah ban serap mobil Merk Dunlop.
- 1 (satu) unit becak mesin Merk Honda tanpa plat.

Kronologis Kejadian :
Begitulah pada Rabu tanggal 20 Juni 2018, sekira Pukul 11.00 wib saksi pulang kerumah saksi dengan menggunakan mobil Pribadi milik saksi yaitu Toyota Avanza dan sesampai di rumah saksi langsung memarkirkan mobil saksi di depan rumah saksi tersebut di pinggir jalan, lalu saksi pun mengunci mobil saksi dan saksi langsung masuk kedalam rumah saksi dan tidak lama kemudian Paman saksi yang bernama DRS. RUDY BERHARD datang kerumah saksi dan mengobrol di ruangan tengah rumah saksi sedangkan saksi berada duduk di samping rumah saksi, dan pada pukul 12.00 wib tiba-tiba saksi mendengar ada  suara alarm mobil saksi dan setelah itu saksi juga mendengar teriakan dari suara orang tua saksi dengan teriakan “maling” sehingga saksi pun langsung keluar dari rumah saksi dan saat itu warga dan ayah saksi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang melompat dari becak dan pada saat itu tim pegasus  polsek sunggal yg sedang melaksanakan patroli melihat keramaian langsung datang ke tkp dan mengamankan pelaku dan barang bukti dan menangkap teman pelaku yg sempat melarikan diri dan kemudian langsung membawanya ke polsek sunggal untuk diproses.


Posisi kasus
Pasal yg dikenakan pada ke 2 tsk,  Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman selama 7 tahun.

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Dan Pengerusakan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Pencurian dan pengrusakan

 Waktu kejadian :
Hari rabu tangg'al 13 juni 2018 sekitar pukul 09.00 wib

 Tempat kejadian :
Jalan Tanjung selamat Desa Tanjung selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

korban
Putra jaya desky, 30 tahun, alamat mbarung Datuk desa mbarung Datuk kec. Babussalam Kabupaten Kabupaten Aceh Tenggara.

barang bukti
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna silver nomor polisi BK 1906 QW
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna biru nomor polisi BK 4789 CY
- 1 buah batu bata

 Tersangka :
Muhammad Mukhlis, 33 tahun, wiraswasta alamat Jalan Tanjung selamat Gang Hidayah Desa Tanjung selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

 Kronologis :
Pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekitar pukul 08.30 WIB korban bersama istrinya Darmawati berada di dalam mobil Toyota Innova warna silver nomor polisi BK 1906 QW dari Aceh Tenggara menuju ke Medan di tengah perjalanan tepatnya di Desa Tanjung selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang beberapa sepeda motor yang tidak dikenal oleh korban berusaha untuk menghentikan laju mobil yang kemudikan oleh korban karena korban tidak kenal dengan si pengendara maka korban tidak mau berhentikan dan terus berjalan hingga beberapa kali para pengendara berusaha untuk menghentikan Laju mobil dan di tengah perjalanan beberapa pelaku melempari mobil korban dan memukuli dengan helm hingga sampai di depan kantor tentara (arhanudse) lalu salah satu dari pelaku memberhentikan mobil korban dengan cara memepet mobil dengan sepeda motor sehingga mobil berhenti dan saat itu Salah satu pelaku membuka pintu mobil lalu menarik korban keluar dari mobil lalu pelaku tersebut masuk ke dalam mobil dan mengambil alih kemudi mobil di mana Pada saat itu Darmawati masih berada di dalam mobil dan saat mobil berjalan pada saat pelaku membawa mobil tersebut ke arah jalan Tanjung Anom saat itu Darmawati menjerit sepanjang jalan maka beberapa warga sekitar mengejar mobil dan menghentikan Laju kendaraan dan saat itu juga pelaku diamankan warga dan kemudian tim opsnal reskrim polsek sunggal sedang melaksanakan patroli dan melihat keramaian langsung mendatangi tkp dan mengamankan pelaku dan barang bukti serta korban ke mako polsek untuk diproses.

Pasal yg dipersangkakan 365 dan 270 KUHPidana

Ancaman Hukuman Minimal 7 Tahun Penjara.

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penganiayaan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan.

Pelapor :
Japet Peranginangin, 37 Tahun, pedagang, Alamat. Jl. Dusun XVII Sempat Arih, Ds. Sei semayang Kec. Sunggal D. Serdang.


 Tempat Kejadian : 
Jl Dusun XVII Sempat Arih Ds. Sei semayang Kec. Sunggal Ds. Tempat ya Di sebuah warung kopi,

 Waktu :
Sabtu 02 juni 2018 pukul 11.30  wib

 Tersangka :
1. Jakaria Peranginangin Als. Jeck ( Adik Kandung Korban) , Lk, Umur 22 Tahun ,Petani. alamat jln. Dusun XVII Sempat Arih, desa Sei Semayang kec. Sunggal kab. Deli serdang.


 
Barang Bukti :
-  1 (Satu) buah Kapak besi gagang kayu, panjang 50 Cm.

                           
Kronologis 
Pada hari sabtu tanggal 02 juni 2018 sekira pukul 11.30 wib, Tersangka mendatangi rumah Abang nya ( Korban) setelah bertemu Tersangka berkata, Aku minta Uang sewa ladang Sawit yang dikontrakkan ( Ladang Sawit Milik Alm. Korban dan Tersangka). Kemudian pelaku berkata Kuhancuri kau nanti, kubunuh nanti kau. Hingga akhirnya pelaku meninggalkan rumah korban. Selanjutnya pelaku pergi kesebuah warung kopi, yang letaknya dekat dengan rumah korban. Selang waktu 15 Menit korban mendatangi pelaku, ke warung kopi. Dan bertemu dengan pelaku. Dengan berkata, ngapai kau marah marah. ? Kemudian pelaku berkata kubunuh kau nanti. Hingga selanjutnya pelaku mengambil Parang dan Kapak yang kebetulan ada di bawah meja warung tersebut, dan langsung mengejar korban., dengan posisi tangan kanan pelaku me megang parang, sedang kan tangan kiri me megang, Kapak. Hingga korban berlari ketakutan dan terjatuh keparit. Selanjutnya pelaku mengayunkan parang tersebut kearah punggung sebelah kiri korban sebanyak 2 kali, Hingga berakibat luka terbacok dan mengeluarkan darah. Dan selanjutnya tangan kiri pelaku yang me megang Kapak, juga diayunkan kearah kepala korban, namun sempat ditangkis oleh korban, Hingga hanya terkena gagang Kapak tersebut. Dan selanjutnya para warga yang ada disekitar lokasi langsung melerai. Dan korban pun membuat pengaduan di Polsek Sunggal, setelah sebelum ya dilakukan Visum. Selanjutnya pelaku sempat melarikan diri ke Pulau BataM, Riau. Bersembunyi karena ketakutan. Dan pada hari jumat tanggal 15 juni 2018 tim opsnal unit reskrim mendapat informasi pelaku sudah pulang dari batam dan berada di seputaran jl.binjai kemudian  tim opsnal reskrim mengecek di seputaran tkp dan menjumpai pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan kemudian mencari barang bukti dan setelah itu langsung membawanya ke komando Polsek Sunggal untuk diproses.

Tersangka dipersangkakan Mel. Pasal. 351 ayat 1 KUHPidana. ( Ancaman 2Tahun 8 Delapan bulan.

Minggu, 17 Juni 2018

Polsek Sunggal Tangkap Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri

*Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap Pelaku Pencabulan *

PELAPOR
M.IRFAN LUBIS, umur : 27 Th,  Pekerjaan Wiraswasta,  (Ayah Kandung Korban).

WAKTU KEJADIAN
Pada hari Rabu  tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. (tepatnya didalam kamar tidur pelaku )

KORBAN
Inisial K, Umur 8 thn, Pekerjaan Pelajar, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.

TERSANGKA
BUDI TRESNO (BT), Umur 28 thn, Pekerjaan Buruh Bangunan, Jalan Setia Luhur Gg. Sair Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia / Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.

BARANG BUKTI
-

KRONOLOGIS KEJADIAN AYAH TIRI MENCABULI PUTRI TIRINYA

Benar pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib perbuatan Pelaku An. BUDI TRESNO yang selama ini telah  mencabuli korban Inisial (K), Pr, 8 TAHUN, PELAJAR , Terbongkar oleh ibu kandung korban An. NANDA PUSPITA SARI, (NPS) dimana pada pagi dini hari hari itu Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar, (selama ini korban , ibu korban dan Pelaku tidur dengan mematikan lampu) dan sangat terkejut melihat perbuatan pelaku An. BUDI TRESNO (ayah tiri korban) yang memegangi kemaluan korban K, Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki suaminya / Pelaku, keesokan harinya NPS menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian Korban K ditanyai dan hal mengejutkan terbongkar  ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Pelaku BUDI TRESNO (yang notabene adalah ayah tiri Korban), korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian Vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam Vagina korban K, adapun awalnya pelaku tidak mengakui, namun oleh Ibu korban tidak percaya,  kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya An. M. IRFAN LUBIS (ayah kandung korban), mendengar cerita tersebut, langsung oleh ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter, sungguh terkejut hasil pemeriksaan Visum Korban ternyata selaput dara Korban telah rusak, mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal, dan oleh Personil Polsek Sunggal langsung mengejar pelaku, namun sial pelaku sempat melarikan diri ke arah Palembang, saat mau ditangkap, pada bulan Januari 2018, selang  5 bulan pelaku pulang ke kampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya, ternyata kepulangan pelaku sudah diketahui oleh Polisi, dan langsung Tim Buser Polsek Sunggal melakukan penangkapan kerumah kakak pelaku yang berada di Jalan Setia Luhur Gg. Sair Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia, dan setelah ditangkap dan ditanyai Pelaku BT mengakui semua perbuatannya yang sudah sering mencabuli korban K yang notabene adalah putri tirinya.
Setelah pelaku diperiksa terbongkar perbuatan pelaku dilakukannya karena Istrinya NPS jika diajak berhubungan badan sering menolak dan Nafsu pelaku tidak sering tersalurkan, sehingga timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban K yang masih berusia 8 tahun dengan cara meraba-raba vagina korban, serta pernah sekali waktu pelaku BT menyuruh korban K untuk menghisap penisnya, sehingga karena korban merasa ketakutan akhirnya melakukan apa yang disuruh pelaku, dan perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku BT sejak tahun 2016 hingga terbongkarnya pada tanggal 20 Desember 2017


Pasal yg di kenakan pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.

Selasa, 12 Juni 2018

Kapolsek Sunggal Bersama Ketua Majelis Taklim Berbagi Berkah

Giat Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan KOMPOL WIRA PRAYATNA SH SIK MH bersama ketua Forum Kerukunan Lintas Agama (FKUB) dan Majelis Taklim Halimah memberikan santunan kepada warga Masyarakat yg membutuhkan.

I.Waktu dan Tempat :
Selasa tgl 12 Juni 2018 Pkl 17.00 Wib di Jln. Binjei Km. 10,8 Komp. Perumahan Semangi.

II.Pelaksana kegiatan :
1. Bunda Indah (ketua FKUB dan majelis Taklim Halimah)
2. Kompol. Wira Prayatna SH, SIK, MH.
3. Knt intel Iptu. Sehat Tarigan
4. Knt lantas Iptu. Syaril Ramadhan
5. Personil Lantas Polsek sunggal
6. Jemaah majelis Taklim Halimah

III.Uraian kegiatan :
1. Kata sambutan dari ketua yayasan sekaligus pembawa acara H. Hotma Tua Harahap.
- menyampaikan maksud dari kegiatan kita ini adalah kunjungan silatuhrahmi rombongan Hj. Bunda Indah, dan Bapak Wira Prayatna selaku kapolsek sunggal Ke yayasan Al - Hidayah Tiga Cahaya Langit.

2. Kata sambutan oleh Hj. Bunda Indah yg menyampaikan bahwa kami datang kemari ingin bersilatuhrahmi kepada ibu-ibu yg ada disini. Dan menjalin hubungan lebih akrab lagi Utk kedepannya.

3. Kata sambutan dari Kapolsek Sunggal Kompol. Wira Prayatna. SH, SIK, MH
- perkenalan diri
- kegiatan hari ini merupakan kerjasama Polrestabes Medan (polsek sunggal) dgn majelis Taklim Halimah yaitu memberikan santunan / tali asih kepada warga susah. Dan kegiatan ini merupakan kegiatan yg mulia dan akan terus berlanjut.
- menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas khususnya kerawanan kamtibmas menjelang Lebaran, misalnya menghindari laka lantas, cara meninggalkan rumah dlm keadaan kosong yaitu memberitahukan ke kepling, tetangga atau Security, dll, hindari penggunaan perhiasan saat hendak ke pasar /Mall Guna terhindar dari Jambret dll.

4. Kata sambutan dari ketua perwiritan Dsn. II Amaliah Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Ds Kab. Deli Serdang ibu Nurneini menyampaikan kami merasa senang bisa dihadiri sama Hj. Bunda Indah dan Bapak Kapolsek sunggal Kompol. Wira Prayatna. SH, SIK, MH menyampaikan bahwa Jika nanti kami adakan perwiritan lagi, kami akan mengundang ibu Hj. Bunda Indah untuk hadir di perwiritan kami.

IV.Selesai kata sambutan dilanjutkan Do'a oleh ustadz Agus Salim. SAg dan dilanjutkan pemberian Tali kasih kepada Ibu-ibu perwiritan dan warga susah, kemudian dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama.

Selama kegiatan berjalan dengan baik dan terkendali.

Minggu, 10 Juni 2018

Personel Polsek Sunggal Hadiri Pelatihan Teknis TPS Jelang Pilkada

Giat Polsek Sunggal Polrestabes Medan Mengikuti Pelantikan & Bimbingan Tekhnis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kec. Medan Sunggal dan se Kec. Medan Selayang

Pada hari Minggu 10 Juni 2018 sekira pukul 15.00 WIB, telah dilaksanakan Pelantikan dan Bimbingan Tekhnis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kec. Medan Sunggal dan se Kec. Medan Selayang, dgn rangkaian sbb :

I. Kec. Medan Sunggal :
Acara Panwas Kec. Medan Sunggal diadakan di Hotel Saka, Jl. Gagak Hitam Ringroad, Kel. Sunggal Medan, adapun rangkaian acara sbb :
1. Pembukanan oleh protokol

2. Pembacaan Do'a

3. Menyanyikan lagu Indonesia Raya

4. Laporan Panitia oleh Ibu Melissa Nasution

5. Pembacaan Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Medan Sunggal Nomor : 007/PANWASCAM-SGL.018/06/2018, tanggal 10 Juni 2018 tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Medan Sunggal oleh Komisioner Panwaslih Kec. Medan Sunggal Edwar Napitupulu, sebanyak 167 orang dgn perincian:
- Kel. Babura                   : 17 orang
- Kel. Lalang                   : 24 orang
- Kel. Sei Sikambing B   : 34 orang
- Kel. Simpang Tanjung :   2 orang
- Kel. Sunggal                 : 44 orang
- Kel. Tanjung Rejo         : 46 orang

6. Pengambilan Sumpah/Janji jabatan oleh Ketua Panwaslih Kec. Medan Sunggal Edwar Napitupulu (peserta didampingi rohaniawan Agama Islam dan Agama Kristen)

7. Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji jabatan

8. Pembacaan dan penandatanganan  Pakta Integritas oleh Sdr. Saul Stevanus dari Kel. Tanjung Rejo.

9. Kata sambutan Ketua Panwaslih Kec. Medan Sunggal Edwar Napitupulu :
- Salam pembuka
- Ucapan terimakasih kepada semua peserta Pengawas TPS yg baru saja dilantik.
- Mari kita bekerja dengan sungguh2 dan berintegritas sehingga Pilkada Gubsu 2018 dapat berjalan aman dan baik

10. Dilanjutkan Bimbingan Tekhnis dari Panwas Kota Medan kepada seluruh peserta Pengawas TPS yang baru lantik.

II. Kec. Medan Selayang :
Acara Panwas Kec. Medan Selayang diadakan di Lantai 10, RAZ Hotel & Convention Jl. Dr. Mansyur No. 186, Kel. Tanjung Sari Medan dan dihadiri oleh Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis, adapun rangkaian acara sbb :
1. Pembukaan oleh protokol

2. Pembacaan Do'a

3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

4. Pembacaan Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Medan Selayang Nomor : 010/K.PANWASCAM-SLY.017/HK.01.01/062018, tanggal 10 Juni 2018 tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Medan Selayang oleh Komisioner Panwaslih Kec. Medan Selayang sebanyak 153 orang, dgn perincian:
- Kel. Asam Kumbang : 27 orang
- Kel. Sempakata         : 18 orang
- Kel. Beringin               : 12 orang
- Kel. PB. Selayang I    : 14 orang
- Kel. PB. Selayang II   : 37 orang
- Kel. Tanjung Sari       : 45 orang

5. Pengambilan Sumpah/Janji jabatan oleh Ketua Panwaslih Kec. Medan Selayang Pensinus Saragih (peserta didampingi rohaniawan Agama Islam dan Agama Kristen)

6. Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji jabatan

7. Pembacaan Pakta Integritas oleh Sdr. Mahyusar dari Kel. Sempakata, sekaligus penandatangan yg diwakili oleh :
- Alexander Sembiring (Kel. Sempakata)
- Ginanjar (Kel. PB. Selayang II)
- Maimanah (Kel. Asam Kumbang)

8. Kata sambutan Camat Medan Selayang :
- Salam pembuka
- Saya mengucapkan selamat kepada peserta Pengawas TPS Kec. Medan Selayang yg baru saja dilantik dan diangkat sumpahnya.
- Tugas ini sangat mulia namun berat pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat, untuk itu saya minta kepada saudara2 semua agar menjaga netralitas dalam Pilkada Gubsu Tahun 2018.
- Mari kita dilapangan nantinya saling bersinergi sehingga pemungutan suara Pilgubsu tanggal 27 Juni 2018 berjalan aman dan baik.

9. Kata Sambutan Ketua Panwaslih Kec. Medan Selayang :
- Salam pembuka
- Saya mengucapkan selamat kepada seluruh Pengawas TPS Kec. Medan Selayang yg barubl saja dilantik
- Kita bersyukur acara ini terlaksana dan kepada saudara2 yg masih muda disinilah belajar utk berkontribusi kepada negara kita melalui petugas Pengawas TPS, kita harus independen jgn mau diajak kompromi oleh paslon, ingat tadi sdh di ikrarkan pakta integritas.

10. Dilanjutkan Bimbingan Tekhnis dari Panwas Kota Medan kepada seluruh peserta Pengawas TPS yang baru lantik.

Pada pukul 21.00 WIB, semua rangkaian kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Tekhnis Pengawas TPS oleh Panwas Kec. Medan Sunggal dan Panwas Kec. Medan selayang telah selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib, demikian dilaporkan Komandan.

Polsek Sunggal Melaksanakan Kegiatan Razia Asmara Subuh

Giat Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ops Asmara Subuh di wilkum Polsek Sunggal Hari Minggu Tanggal 10 Juni 2018

I. Waktu dan tempat :

Pada hari Minggu tanggal 10 juni 2018 pukul 5.30 wib s/d  - selesai di Petronas  Jl. Ringroad Medan Selayang

II. Pelaksanaan :
a. Sebelum pelaksanaan APP di Pimpin oleh  Kanit Binmas Selaku Padal , agar pers yg terlibat pam asmara subuh melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan displin.

b. PKL. 05.30. wib dilaksanakan giat razia asmara Subuh di seputaran Jl. Ringroad Medan Selayang hingga pada Pkl.07.00 Wib.

c.  Pkl. 07.00 wib giat selesai. situasi aman dan terkendali

Penutup
Secara umum seluruh rangkaian kegiatan razia asmara subuh di wilayah hukum Polsek Sunggal berjalan dengan baik dan lancar  situasi tka

Polsek Sunggal Amanakn Kegiatan Saur On The Road

Giat Polsek Sunggal Polrestabes Medan Pam Sahur Off The Road yg di laks Mahasiswa Nomensen di wilkum Polsek Sunggal Hari Minggu Tanggal 10 Juni 2018

I. Waktu dan tempat :

Pada hari Minggu tanggal 10 juni 2018 pukul 01.30 wib s/d  - selesai di Route yg  dilalui aksi Sahur Off The Road Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yg tergabung dari Elemen Organisasi Kepemudaan antara lain Jln. Ngumban Surbakti - jln. Ring Road Tasbi - Eks SPBU Petronas - jln. Ringroad - jln. Setiabudi - kembali ke lapangan merdeka

II. Pelaksanaan :
a. Kegiatan Safari Off The Road di pimpin oleh Pawas Iptu Syahri Ramadhan bersama dengan personil sabhara melakukan pengawalan giat tsb sampai ke Lapangan Merdeka dengan situasi aman dan terkendali.

Penutup
Secara umum seluruh rangkaian kegiatan Sahur Off The Road di wilayah hukum Polsek Sunggal berjalan dengan baik dan lancar  situasi terkendali

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Pelaku Kasus Pencurian.

Pelapor :
NURHADIAH SIMARMATA, 33 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat Jalan Gatot Subroto Nomor 2A Dusun VI Desa Sei Limbat Kec. Selesai Langkat dan Jalan Gagak Hitam Nomor 137 Kel. Sei Kambing B Kec. Medan Sunggal.

 Tersangka :
*MUHAMMAD ANDI Als ANDI, Pekerjaan Pengangguran, Alamat Dusun I Sebertung Kec. Sirafit Kab. Langkat

Waktu kejadian :
diketahui pada hari rabu tanggal 30 Mei 2018 sekira pukul 21.00 wib, di Jalan Gagak Hitam Nomor 137 Kel. Sei Kambing B Kec. Medan Sunggal tepatnya di dalam kamar kos milik korban.

 Barang Bukti :
1 (satu) unit laptop merk HP berwarna abu abu,
1 (satu) unit Jam tangan merk BONIA berwarna Gold,
2 (dua) lembar sertifikat tanah an. NURHADIAN SARI SIMARMATA

Kronologis :
pada hari rabu tanggal 30 Mei 2018 sekira pukul 07.00 wib sewaktu itu korban meninggalkan kamar kosnya dalam keadaan terkunci pintu dan jendela yang berada di Jalan Gagak Hitam Nomor 137 Kel. Sei Kambing B Kec. Medan Sunggal kemudian korban pergi ke kantor tempatnya bekerja yang berada di jalan Suka Mulia Nomor 17 A Medan kemudian pada pukul 21.00 wib korban kembali ke kamar kosnya dan pada saat korban kembali, korban membuka pintu kamar kosnya dengan menggunakan kunci dan melihat didalam kamar kosnya tersebut telah berantakan dan Gorden Jendela kamar kosnya telah miring sehingga korban langsung memeriksa barang barang miliknya dan ternyata barang barang miliknya berupa 1 (satu) unit laptop merk HP berwarna abu abu , 1 (satu) unit Jam tangan merk BONIA berwarna Gold , 2 (dua) kalung emas berikut mainan , 2  (dua) lembar sertifikat tanah an. NURHADIAN SARI SIMARMATA , 4 (empat) tas sandang , dan beberapa pakaian ,serta 1 (satu) dompet berwarna hitam  telah hilang sehinggga korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik kos kosan tersebut yang bernama AMRI kemudian korban bersama dengan AMRI langsung melihat rekaman CCTV yang telah terpasang sebelumnya di kos kosan tersebut dan melihat di rekaman CCTV pelaku masuk kedalam kamar kos korban dengan mencongkel kaca nako kamar kosnya dan melepas tiap lembar kaca nako tersebut sehingga Pelaku dapat masuk ke dalam kamar kosnya, kemudian pelaku mengambil semua barang barang milik korban dan keluar dengan cara yang sama melalui jendela kaca nako tersebut dan pelaku pergi ke kamar kosnya dimana pelaku tersebut tinggal di lantai III Kamar nomor 18 kos kosan tersebut kemudian Pelaku tersebut pergi dari kos kosan tersebut dan tidak kembali lagi sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek sunggal dan pada hari kamis tanggal 07 juni 2018 sekitar pukul 11.00 wib korban mengetahui keberadaan pelaku di stabat dan kemudian menghubungi tim opsnal reskrim polsek sunggal dan menangkap pelaku dan kemudian membawa pelaku ,korban dan barang bukti ke mako polsek guna di proses.

Terhadap  tersangka di kenakan 363 ayat 1 ke 5e subs pasal 362 dari KUHPidana.

Ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGGAL LAKSANAKAN BAKTI SOSIAL

Giat Polsek Sunggal Polrestabes Medan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Sunggal Aiptu Rosnani melaksanakan bakti sosial.

I.Waktu/tempat
Hari           : Sabtu
Tanggal     : 9 juni 2018
Pukul         : 09.30 wib
Tempat      : Aula sekolah Al-washliyah di jln pembangunan dusun 4 desa m rejo kec sgl ds.

II.Kegiatan :
Pemberian santunan kepada kaum dhu'afan dan anak yatim piatu yg diberikan kepada masyarakat sekitar lingkungan sekolah dan anak2 yatim piatu yg ada di sekolah Al-washliyah .

III.Tujuan :
Agar menjalin hubungan silaturahmi antar masyarakat disekitar sekolah dengan bpk /ibu guru yg ada di sekolah.

IV.Hasil yg dicapai
Masyarakat mengucapkan terima kasih atas pemberian santunan dari pihak sekolah dan acara ini terselenggara atas partisipasi dari donatur2 yg setiap tahun nya mendukung acara bakti sosial dimaksud.

Jumat, 08 Juni 2018

Polsek Sunggal Bagi Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara

Dalam rangka Program Jumat Berkah dan HUT Bhayangkara Ke 72 Tahun , Personil Polsek Sunggal bersama Lembaga Kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap) melaks giat membagi sembako kepada warga miskin di pinggiran sungai Belawan Jalan Kesuma IV dan V, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

1. Waktu /tempat :
Hari Jumat tgl  8 Juni 2018 pukul 19.00 WIB s/d selesai, di pinggiran Sungai Belawan, Jalan Kesuma IV dan V, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

2. Peserta kegiatan :
- Kapolsek sunggal kompol Wira Prayatna SH SIK MH
- Perwakilan ACT  sdr ARDI dan rekan
- Personil Polsek Sunggal Polrestabes Medan
- Kepling 5 Kel Sunggal Bpk MASYUDIN 

3. Uraian kegiatan :
- pukul 18.50 WIB kegiatan dimulai dgn apel dan menentukan teknis Giat di Polsek Sunggal.
- Personil Gabungan, menggunakan mobil Patroli menuju ke Lokasi
- Personil Gabungan mendatangi sDalam rangka Program Jumat Berkah dan HUT Bhayangkara Ke 72 Tahun , Personil Polsek Sunggal bersama Lembaga Kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap) melaks giat membagi sembako kepada warga miskin di pinggiran sungai Belawan Jalan Kesuma IV dan V, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

1. Waktu /tempat :
Hari Jumat tgl  8 Juni 2018 pukul 19.00 WIB s/d selesai, di pinggiran Sungai Belawan, Jalan Kesuma IV dan V, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

2. Peserta kegiatan :
- Kapolsek sunggal kompol Wira Prayatna SH SIK MH
- Perwakilan ACT  sdr ARDI dan rekan
- Personil Polsek Sunggal Polrestabes Medan
- Kepling 5 Kel Sunggal Bpk MASYUDIN 

3. Uraian kegiatan :
- pukul 18.50 WIB kegiatan dimulai dgn apel dan menentukan teknis Giat di Polsek Sunggal.
- Personil Gabungan, menggunakan mobil Patroli menuju ke Lokasi
- Personil Gabungan mendatangi satu Persatu rumah warga miskin yg berada di pinggiran Sungai Belawan, Jalan Kesuma IV dan V, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Bantuan sembako diberikan kepada Wak Senen, Ibu Ani, Bpk Asbet, Amoy, Nenek ijah, dan 20 warga miskin lainnya.
- Personil Gabungan mengumpulkan warga setempat dan anak2 membagikan kue kotak kepada lebih kurang 50 anak.
- Kegiatan selesai dan dilanjutkan foto bersama.

4. Selama pelaks Giat berjalan aman dan tertib.

5. Kata sambutan :
1. Bahwa kegiatan ini dalam rangka Program Jumat berkah dan Hari Bhayangkara ke 72
2. Bahwa kegiatan ini sebagai wujud peduli kepada warga Miskin, khusus nya mereka yg sebentar lagi melaks Lebaran / Idul Fitri
3. Pada saat pelaks Giat, kita juga berikan pesan2 kamtibmas, dan menghimbau agar warga tidak ada yg terlibat dalam kejahatan, misal menggunakan atau mengedarkan narkoba, dll.
atu Persatu rumah warga miskin yg berada di pinggiran Sungai Belawan, Jalan Kesuma IV dan V, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Bantuan sembako diberikan kepada Wak Senen, Ibu Ani, Bpk Asbet, Amoy, Nenek ijah, dan 20 warga miskin lainnya.
- Personil Gabungan mengumpulkan warga setempat dan anak2 membagikan kue kotak kepada lebih kurang 50 anak.
- Kegiatan selesai dan dilanjutkan foto bersama.

4. Selama pelaks Giat berjalan aman dan tertib.

5. Kata sambutan :
1. Bahwa kegiatan ini dalam rangka Program Jumat berkah dan Hari Bhayangkara ke 72
2. Bahwa kegiatan ini sebagai wujud peduli kepada warga Miskin, khusus nya mereka yg sebentar lagi melaks Lebaran / Idul Fitri
3. Pada saat pelaks Giat, kita juga berikan pesan2 kamtibmas, dan menghimbau agar warga tidak ada yg terlibat dalam kejahatan, misal menggunakan atau mengedarkan narkoba, dll.



Kamis, 07 Juni 2018

Kapolsek Sunggal Hadiri Acara Buka Puasa Bersama BEM Universitas Se Kota Medan

Giat Personil polsek Sunggal bersama Polrestabes Medan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama dengan seluruh BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dari setiap Universitas seKota Medan.

Waktu :
Pada Hari Kamis tanggal 07 juni 2018 sekitar pukul 18.10 Wib s/d 20.10 Wib

Tempat :
Di Medan Club Jl.Kartini Medan.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
- Kapolrestabes Medan KOMBES POL Dr. DADANG HARTANTO, SH, S.iK, M.Si
- Wakapolrestabes Medan AKBP BAGUS S, S.iKPolrestabes Medan
- Kapolsek Sunggal
- Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian UINSU Prof. Dr. H. PAGAR HASIBUAN, MA
- Perwakilan BEM universitas negeri dan swasta Sumatera Utara yang ada di Medan
- Perwakilan kelompok Cipayung Plus Kota Medan
- Organisasi eksternal kampus

Thema kegiatan adalah "Penguatan kemitraan dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif pada Pilkada -  Pilgubsu 2018".

Rangkaian kegiatan sbb :
1. Pukul 18.10 wib pembukaan oleh protokol.

2. Pukul 18.15 wib pembacaan ayat suci Al Quran oleh USTADZ AHMAD AKHYAR DAMANIK.

3. Pukul 18.25 wib kata sambutan dari Kapolrestabes Medan KOMBES POL Dr. DADANG HARTANTO, SH, S.iK, M.Si yang menyampaikan :
a. Mahasiswa merupakan generasi penerus, generasi yang akan melengkapi puncak karirnya setelah lulus menjadi ilmuwan;
b. Selain kita berpartner, saya berharap kematangan pribadi setiap mahasiswa selalu dijaga;
c. Tantangan ke depan yang dihadapi adalah persaingan politik global dan perkembangan IPTEK;
d. Terima kasih atas kerjasamanya dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian selama ini, mohon maaf apabila ada kekurangan kami.

4. Pukul 18.35 wib buka puasa bersama dilanjutkan dengan sholat maghrib berjamaah.

5. Pukul 19.00 wib makan malam bersama.

6. Pukul 19.20 wib kultum oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian UINSU Prof. Dr. H. PAGAR HASIBUAN, MA yang menyampaikan :
a. Puasa dalam pembentukan sifat kasih sayang;
b. Puasa sebagian dari ibadah untuk membentuk kepribadian sehingga menjadi orang yang penuh kasih sayang;
c. Dengan penganut agama lain kita harus kasih sayang;
d. Kasih sayang perlu kita tumbuhkan antara Polri dengan mahasiswa, mahasiswa dengan masyarakat dan dengan pihak lainnya.

7. Pukul 19.40 wib pemberian bingkisan kepada perwakilan mahasiswa.

8. Pukul 19.45 wib kata sambutan dari perwakilan mahasiswa yang disampaikan oleh WIRA PUTRA selaku Ketua Pema USU yang menyampaikan :
a. Kegiatan ini adalah sebuah momen dimana kita mahasiswa bisa merajut silaturahmi dengan Kepolisian ;
b. Kita melihat bagaimana panasnya situasi politik di Sumut, terlebih lagi pemberitaan berita hoax, marilah kita sebagai mahasiswa harus mengambil peran dalam proses Pilkada Sumut;
c. Kami berharap melalui forum ini, bagaimana pihak Kepolisian bisa mengawal Pilkada Sumut;
d. Kami berharap proses Pilkada di Sumut merupakan Pilkada yang netral.

9. Pukul 20.00 wib sesi foto bersama.

10. Pukul 20.10 wib seluruh rangkaian kegiatan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Polrestabes Medan dengan Mahasiswa Kota Medan selesai dilaksanakan, situasi aman kondusif.