Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana percobaan Pencurian
Waktu kejadian :
Hari minggu tanggal 03 juni 2018 sekitar pukul 15.00 wib
Waktu kejadian :
Hari minggu tanggal 03 juni 2018 sekitar pukul 15.00 wib
Tempat kejadian :
Jalan melati putri pasar V kel. Tj sari kec. Medan selayang tepatnya di kost 366.
korban
Hendra lumbanraja, 23 tahun, mahasiswa, alamat Jalan melati putri pasar V kel. Tj sari kec. Medan selayang tepatnya di kost 366.
barang bukti
1 (satu) unit sepeda motor honda beat No. Pol BK 3564 AGA.
Tersangka :
Asrizal als Rizal, laki laki, pekerjaan mocok mocok,alamat Jalan melati putri pasar V kel. Tj sari kec. Medan selayang tepatnya di kost 366
Kronologis :
Pada hari minggu tanggal 03 juni 2018 sekitar pukul 13.00 wib setelah korban pulang dari ibadah maka ia pulang ke kostnya Jalan melati putri pasar V kel. Tj sari kec. Medan selayang tepatnya di kost 366 lalu ia memarkirkan sepeda motor nya di tempat parkiran dengan kondisi stang terkunci, lalu korban tidur di dalam kost, lalu sekitar 18.00 wib saksi Gibson opusunggu memberitahu yang tidak lain satu kost dengan korban memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motor nya hendak di curi oleh dua orang pelaku yang saksi kenal salah satunya adalah salah satu penghuni satu tempat kost dengan korban, lalu korban mengecek sepeda motornya dan ternyata benar kunci kontak sepeda motornya telah rusak lalu korban bersama beberapa teman sekost mendatangi kost pelaku satu kost yang diketahui bernama Asrizal als Rizal setelah berjumpa dengan pelaku maka korban hendak membawa korban ke Polsek sunggal namun pelaku mencoba melarikan diri dengan melompati pagar tembok kost kosan hingga korban berteriak lalu pelaku berhasil di tangkap dan setelah di lakukan penyidikan dan penyelidkan maka pelaku mengaku awal kejadian itu pelaku Asrizal als rizal bersama temanya yang berinisial R sudah membuat rencana untuk melakukan pencurian sepeda motor di TKP dimana peran kedua masing masing tersangka Asrizal als rizal memantau situasi di areal kost dan di luar kost dan tersangka R sebagai eksekotor sepeda motor dari parkiran. Namun pada saat melakukan aksinya kedua pelaku di pergoki oleh saksi Gibson opusunggu yang posisi kamarnya tidak jauh dari parkiran dan pada saat itu tim opsnal reskrim polsek sunggal sedang patroli dan melihat keramaian langsung mendatangi tkp dan ternyata ada pelaku yg sudah diamankan korban karena hendak mencuri sepeda motornya sehingga korban, pelaku dan barang buktinya di bawa ke polsek untuk di proses.
Pasal yg dipersangkakan 363 subs 53 KUHPidana
Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara.
Jalan melati putri pasar V kel. Tj sari kec. Medan selayang tepatnya di kost 366.
korban
Hendra lumbanraja, 23 tahun, mahasiswa, alamat Jalan melati putri pasar V kel. Tj sari kec. Medan selayang tepatnya di kost 366.
barang bukti
1 (satu) unit sepeda motor honda beat No. Pol BK 3564 AGA.
Tersangka :
Asrizal als Rizal, laki laki, pekerjaan mocok mocok,alamat Jalan melati putri pasar V kel. Tj sari kec. Medan selayang tepatnya di kost 366
Kronologis :
Pada hari minggu tanggal 03 juni 2018 sekitar pukul 13.00 wib setelah korban pulang dari ibadah maka ia pulang ke kostnya Jalan melati putri pasar V kel. Tj sari kec. Medan selayang tepatnya di kost 366 lalu ia memarkirkan sepeda motor nya di tempat parkiran dengan kondisi stang terkunci, lalu korban tidur di dalam kost, lalu sekitar 18.00 wib saksi Gibson opusunggu memberitahu yang tidak lain satu kost dengan korban memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motor nya hendak di curi oleh dua orang pelaku yang saksi kenal salah satunya adalah salah satu penghuni satu tempat kost dengan korban, lalu korban mengecek sepeda motornya dan ternyata benar kunci kontak sepeda motornya telah rusak lalu korban bersama beberapa teman sekost mendatangi kost pelaku satu kost yang diketahui bernama Asrizal als Rizal setelah berjumpa dengan pelaku maka korban hendak membawa korban ke Polsek sunggal namun pelaku mencoba melarikan diri dengan melompati pagar tembok kost kosan hingga korban berteriak lalu pelaku berhasil di tangkap dan setelah di lakukan penyidikan dan penyelidkan maka pelaku mengaku awal kejadian itu pelaku Asrizal als rizal bersama temanya yang berinisial R sudah membuat rencana untuk melakukan pencurian sepeda motor di TKP dimana peran kedua masing masing tersangka Asrizal als rizal memantau situasi di areal kost dan di luar kost dan tersangka R sebagai eksekotor sepeda motor dari parkiran. Namun pada saat melakukan aksinya kedua pelaku di pergoki oleh saksi Gibson opusunggu yang posisi kamarnya tidak jauh dari parkiran dan pada saat itu tim opsnal reskrim polsek sunggal sedang patroli dan melihat keramaian langsung mendatangi tkp dan ternyata ada pelaku yg sudah diamankan korban karena hendak mencuri sepeda motornya sehingga korban, pelaku dan barang buktinya di bawa ke polsek untuk di proses.
Pasal yg dipersangkakan 363 subs 53 KUHPidana
Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar