Minggu, 17 Juni 2018

Polsek Sunggal Tangkap Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri

*Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap Pelaku Pencabulan *

PELAPOR
M.IRFAN LUBIS, umur : 27 Th,  Pekerjaan Wiraswasta,  (Ayah Kandung Korban).

WAKTU KEJADIAN
Pada hari Rabu  tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. (tepatnya didalam kamar tidur pelaku )

KORBAN
Inisial K, Umur 8 thn, Pekerjaan Pelajar, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.

TERSANGKA
BUDI TRESNO (BT), Umur 28 thn, Pekerjaan Buruh Bangunan, Jalan Setia Luhur Gg. Sair Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia / Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.

BARANG BUKTI
-

KRONOLOGIS KEJADIAN AYAH TIRI MENCABULI PUTRI TIRINYA

Benar pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 03.00 Wib perbuatan Pelaku An. BUDI TRESNO yang selama ini telah  mencabuli korban Inisial (K), Pr, 8 TAHUN, PELAJAR , Terbongkar oleh ibu kandung korban An. NANDA PUSPITA SARI, (NPS) dimana pada pagi dini hari hari itu Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar, (selama ini korban , ibu korban dan Pelaku tidur dengan mematikan lampu) dan sangat terkejut melihat perbuatan pelaku An. BUDI TRESNO (ayah tiri korban) yang memegangi kemaluan korban K, Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki suaminya / Pelaku, keesokan harinya NPS menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian Korban K ditanyai dan hal mengejutkan terbongkar  ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Pelaku BUDI TRESNO (yang notabene adalah ayah tiri Korban), korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian Vaginanya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam Vagina korban K, adapun awalnya pelaku tidak mengakui, namun oleh Ibu korban tidak percaya,  kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya An. M. IRFAN LUBIS (ayah kandung korban), mendengar cerita tersebut, langsung oleh ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter, sungguh terkejut hasil pemeriksaan Visum Korban ternyata selaput dara Korban telah rusak, mengetahui kejadian tersebut ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal, dan oleh Personil Polsek Sunggal langsung mengejar pelaku, namun sial pelaku sempat melarikan diri ke arah Palembang, saat mau ditangkap, pada bulan Januari 2018, selang  5 bulan pelaku pulang ke kampung halaman hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya, ternyata kepulangan pelaku sudah diketahui oleh Polisi, dan langsung Tim Buser Polsek Sunggal melakukan penangkapan kerumah kakak pelaku yang berada di Jalan Setia Luhur Gg. Sair Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia, dan setelah ditangkap dan ditanyai Pelaku BT mengakui semua perbuatannya yang sudah sering mencabuli korban K yang notabene adalah putri tirinya.
Setelah pelaku diperiksa terbongkar perbuatan pelaku dilakukannya karena Istrinya NPS jika diajak berhubungan badan sering menolak dan Nafsu pelaku tidak sering tersalurkan, sehingga timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban K yang masih berusia 8 tahun dengan cara meraba-raba vagina korban, serta pernah sekali waktu pelaku BT menyuruh korban K untuk menghisap penisnya, sehingga karena korban merasa ketakutan akhirnya melakukan apa yang disuruh pelaku, dan perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku BT sejak tahun 2016 hingga terbongkarnya pada tanggal 20 Desember 2017


Pasal yg di kenakan pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar