Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Pelaku Kasus Pencurian.
Pelapor :
NURHADIAH SIMARMATA, 33 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat Jalan Gatot Subroto Nomor 2A Dusun VI Desa Sei Limbat Kec. Selesai Langkat dan Jalan Gagak Hitam Nomor 137 Kel. Sei Kambing B Kec. Medan Sunggal.
Tersangka :
*MUHAMMAD ANDI Als ANDI, Pekerjaan Pengangguran, Alamat Dusun I Sebertung Kec. Sirafit Kab. Langkat
Waktu kejadian :
diketahui pada hari rabu tanggal 30 Mei 2018 sekira pukul 21.00 wib, di Jalan Gagak Hitam Nomor 137 Kel. Sei Kambing B Kec. Medan Sunggal tepatnya di dalam kamar kos milik korban.
Barang Bukti :
1 (satu) unit laptop merk HP berwarna abu abu,
1 (satu) unit Jam tangan merk BONIA berwarna Gold,
2 (dua) lembar sertifikat tanah an. NURHADIAN SARI SIMARMATA
Kronologis :
pada hari rabu tanggal 30 Mei 2018 sekira pukul 07.00 wib sewaktu itu korban meninggalkan kamar kosnya dalam keadaan terkunci pintu dan jendela yang berada di Jalan Gagak Hitam Nomor 137 Kel. Sei Kambing B Kec. Medan Sunggal kemudian korban pergi ke kantor tempatnya bekerja yang berada di jalan Suka Mulia Nomor 17 A Medan kemudian pada pukul 21.00 wib korban kembali ke kamar kosnya dan pada saat korban kembali, korban membuka pintu kamar kosnya dengan menggunakan kunci dan melihat didalam kamar kosnya tersebut telah berantakan dan Gorden Jendela kamar kosnya telah miring sehingga korban langsung memeriksa barang barang miliknya dan ternyata barang barang miliknya berupa 1 (satu) unit laptop merk HP berwarna abu abu , 1 (satu) unit Jam tangan merk BONIA berwarna Gold , 2 (dua) kalung emas berikut mainan , 2 (dua) lembar sertifikat tanah an. NURHADIAN SARI SIMARMATA , 4 (empat) tas sandang , dan beberapa pakaian ,serta 1 (satu) dompet berwarna hitam telah hilang sehinggga korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik kos kosan tersebut yang bernama AMRI kemudian korban bersama dengan AMRI langsung melihat rekaman CCTV yang telah terpasang sebelumnya di kos kosan tersebut dan melihat di rekaman CCTV pelaku masuk kedalam kamar kos korban dengan mencongkel kaca nako kamar kosnya dan melepas tiap lembar kaca nako tersebut sehingga Pelaku dapat masuk ke dalam kamar kosnya, kemudian pelaku mengambil semua barang barang milik korban dan keluar dengan cara yang sama melalui jendela kaca nako tersebut dan pelaku pergi ke kamar kosnya dimana pelaku tersebut tinggal di lantai III Kamar nomor 18 kos kosan tersebut kemudian Pelaku tersebut pergi dari kos kosan tersebut dan tidak kembali lagi sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek sunggal dan pada hari kamis tanggal 07 juni 2018 sekitar pukul 11.00 wib korban mengetahui keberadaan pelaku di stabat dan kemudian menghubungi tim opsnal reskrim polsek sunggal dan menangkap pelaku dan kemudian membawa pelaku ,korban dan barang bukti ke mako polsek guna di proses.
Terhadap tersangka di kenakan 363 ayat 1 ke 5e subs pasal 362 dari KUHPidana.
Ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar