Kamis, 28 Juni 2018

Polsek Sunggal Tangkap Buronan Pelaku Curanmor

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Pencurian

Pelapor :
EKO HARYANTO, lk, 22 tahun, Tukang Becak, jln. Horas Konggo Kongsi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

 Tempat Kejadian : 
Jln. Horas SImpang Blok III Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya dirumah DANI .

 Waktu :
Minggu 10 juni 2018 pukul 18.30  wib

 Tersangka :
1. HERI EWRIN , Lk, Umur 34 Tahun, Tukang Bengkel , alamat jln. Binjai KM. 13 Gg. Horas Jalan Konggo Kongsi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal serdang.
 
Barang Bukti :
- NIHIL

                           
Kronologis 
Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira Pukul 18.30 Wib di Jln. Horas Simpang Blok III Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di rumah sewa DANI, sedangkan yang Pelaku curi adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Blue Core warna hitam lis biru No Pol. BK 5473 AHH milik korban dengan cara meminjam sepeda motor tersebut untuk mengantar pacar pelaku  di Binjai tanah merah kota binjai lalu pelaku balik kerumah teman pelaku yang bernama RAMA yang mana korban juga berada disitu namun pada saat itu di rumah RAMA, korban dan RAMA sudah tidak ada . kemudian pelaku pergi kerumah teman pelaku yang bernama LIA dengan sepeda motor korban di Jln. Binjai KM. 13, 5 Gg. Keluarga No. 2 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang kemudian sepeda motor tersebut di pinjam oleh ANDOT dengan maksud di gadaikan dan sepeda motor tersebut tidak kembali hingga saat ini, dan pada hari jumat tanggal 22 juni 2018 sekitar pukul pukul 14.40 Wib tim opsnal ada mendapat informasi keberadaan pelaku dan kemudian mendatangi nya di tkp dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian memboyong pelaku ke polsek sunggal untuk di proses.


Tersangka HERI ERWIN melanggar pasaL 363 Ayat (1) KUHPidana

Ancamanan Hukuman :
Tersangka diancam hukuman seberat - beratnya 7 (Tujuh) Tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar