Senin, 25 Juni 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Dan Pengerusakan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Pencurian dan pengrusakan

 Waktu kejadian :
Hari rabu tangg'al 13 juni 2018 sekitar pukul 09.00 wib

 Tempat kejadian :
Jalan Tanjung selamat Desa Tanjung selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

korban
Putra jaya desky, 30 tahun, alamat mbarung Datuk desa mbarung Datuk kec. Babussalam Kabupaten Kabupaten Aceh Tenggara.

barang bukti
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna silver nomor polisi BK 1906 QW
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna biru nomor polisi BK 4789 CY
- 1 buah batu bata

 Tersangka :
Muhammad Mukhlis, 33 tahun, wiraswasta alamat Jalan Tanjung selamat Gang Hidayah Desa Tanjung selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

 Kronologis :
Pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekitar pukul 08.30 WIB korban bersama istrinya Darmawati berada di dalam mobil Toyota Innova warna silver nomor polisi BK 1906 QW dari Aceh Tenggara menuju ke Medan di tengah perjalanan tepatnya di Desa Tanjung selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang beberapa sepeda motor yang tidak dikenal oleh korban berusaha untuk menghentikan laju mobil yang kemudikan oleh korban karena korban tidak kenal dengan si pengendara maka korban tidak mau berhentikan dan terus berjalan hingga beberapa kali para pengendara berusaha untuk menghentikan Laju mobil dan di tengah perjalanan beberapa pelaku melempari mobil korban dan memukuli dengan helm hingga sampai di depan kantor tentara (arhanudse) lalu salah satu dari pelaku memberhentikan mobil korban dengan cara memepet mobil dengan sepeda motor sehingga mobil berhenti dan saat itu Salah satu pelaku membuka pintu mobil lalu menarik korban keluar dari mobil lalu pelaku tersebut masuk ke dalam mobil dan mengambil alih kemudi mobil di mana Pada saat itu Darmawati masih berada di dalam mobil dan saat mobil berjalan pada saat pelaku membawa mobil tersebut ke arah jalan Tanjung Anom saat itu Darmawati menjerit sepanjang jalan maka beberapa warga sekitar mengejar mobil dan menghentikan Laju kendaraan dan saat itu juga pelaku diamankan warga dan kemudian tim opsnal reskrim polsek sunggal sedang melaksanakan patroli dan melihat keramaian langsung mendatangi tkp dan mengamankan pelaku dan barang bukti serta korban ke mako polsek untuk diproses.

Pasal yg dipersangkakan 365 dan 270 KUHPidana

Ancaman Hukuman Minimal 7 Tahun Penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar