Senin, 25 Juni 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penganiayaan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan.

Pelapor :
Japet Peranginangin, 37 Tahun, pedagang, Alamat. Jl. Dusun XVII Sempat Arih, Ds. Sei semayang Kec. Sunggal D. Serdang.


 Tempat Kejadian : 
Jl Dusun XVII Sempat Arih Ds. Sei semayang Kec. Sunggal Ds. Tempat ya Di sebuah warung kopi,

 Waktu :
Sabtu 02 juni 2018 pukul 11.30  wib

 Tersangka :
1. Jakaria Peranginangin Als. Jeck ( Adik Kandung Korban) , Lk, Umur 22 Tahun ,Petani. alamat jln. Dusun XVII Sempat Arih, desa Sei Semayang kec. Sunggal kab. Deli serdang.


 
Barang Bukti :
-  1 (Satu) buah Kapak besi gagang kayu, panjang 50 Cm.

                           
Kronologis 
Pada hari sabtu tanggal 02 juni 2018 sekira pukul 11.30 wib, Tersangka mendatangi rumah Abang nya ( Korban) setelah bertemu Tersangka berkata, Aku minta Uang sewa ladang Sawit yang dikontrakkan ( Ladang Sawit Milik Alm. Korban dan Tersangka). Kemudian pelaku berkata Kuhancuri kau nanti, kubunuh nanti kau. Hingga akhirnya pelaku meninggalkan rumah korban. Selanjutnya pelaku pergi kesebuah warung kopi, yang letaknya dekat dengan rumah korban. Selang waktu 15 Menit korban mendatangi pelaku, ke warung kopi. Dan bertemu dengan pelaku. Dengan berkata, ngapai kau marah marah. ? Kemudian pelaku berkata kubunuh kau nanti. Hingga selanjutnya pelaku mengambil Parang dan Kapak yang kebetulan ada di bawah meja warung tersebut, dan langsung mengejar korban., dengan posisi tangan kanan pelaku me megang parang, sedang kan tangan kiri me megang, Kapak. Hingga korban berlari ketakutan dan terjatuh keparit. Selanjutnya pelaku mengayunkan parang tersebut kearah punggung sebelah kiri korban sebanyak 2 kali, Hingga berakibat luka terbacok dan mengeluarkan darah. Dan selanjutnya tangan kiri pelaku yang me megang Kapak, juga diayunkan kearah kepala korban, namun sempat ditangkis oleh korban, Hingga hanya terkena gagang Kapak tersebut. Dan selanjutnya para warga yang ada disekitar lokasi langsung melerai. Dan korban pun membuat pengaduan di Polsek Sunggal, setelah sebelum ya dilakukan Visum. Selanjutnya pelaku sempat melarikan diri ke Pulau BataM, Riau. Bersembunyi karena ketakutan. Dan pada hari jumat tanggal 15 juni 2018 tim opsnal unit reskrim mendapat informasi pelaku sudah pulang dari batam dan berada di seputaran jl.binjai kemudian  tim opsnal reskrim mengecek di seputaran tkp dan menjumpai pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan kemudian mencari barang bukti dan setelah itu langsung membawanya ke komando Polsek Sunggal untuk diproses.

Tersangka dipersangkakan Mel. Pasal. 351 ayat 1 KUHPidana. ( Ancaman 2Tahun 8 Delapan bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar