Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan :
Waktu kejadian
Pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2018 sekira Pukul 12.00 WIB
Korban :
SARAH MANALU, 27 tahun, dosen swasta, jln sembada X No. 2 kel. Pb selayang II kec Medan selayang.
Tempat :
Di Jln. Sembada X No. 2 Kel. PB Selayang II Kec. Medan Selayang.
Tersangka :
1. MUHAMMAD RASYID RIDHO DAMANIK, umur 33 tahun, pekerjaan Bangunan,alamat Jln. pembela Desa Mekar Sari Kec. deli Tua.
2. REZA PAHLEPI, umur 32 tahun, pekerjaan Jualan, alamat Jln. brigjen Katamso Gg. bidan No. 26 Kec. sei Mati Kec. medan Maimun.
Barang Bukti :
- 1 (satu) buah ban serap mobil Merk Dunlop.
- 1 (satu) unit becak mesin Merk Honda tanpa plat.
Kronologis Kejadian :
Begitulah pada Rabu tanggal 20 Juni 2018, sekira Pukul 11.00 wib saksi pulang kerumah saksi dengan menggunakan mobil Pribadi milik saksi yaitu Toyota Avanza dan sesampai di rumah saksi langsung memarkirkan mobil saksi di depan rumah saksi tersebut di pinggir jalan, lalu saksi pun mengunci mobil saksi dan saksi langsung masuk kedalam rumah saksi dan tidak lama kemudian Paman saksi yang bernama DRS. RUDY BERHARD datang kerumah saksi dan mengobrol di ruangan tengah rumah saksi sedangkan saksi berada duduk di samping rumah saksi, dan pada pukul 12.00 wib tiba-tiba saksi mendengar ada suara alarm mobil saksi dan setelah itu saksi juga mendengar teriakan dari suara orang tua saksi dengan teriakan “maling” sehingga saksi pun langsung keluar dari rumah saksi dan saat itu warga dan ayah saksi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang melompat dari becak dan pada saat itu tim pegasus polsek sunggal yg sedang melaksanakan patroli melihat keramaian langsung datang ke tkp dan mengamankan pelaku dan barang bukti dan menangkap teman pelaku yg sempat melarikan diri dan kemudian langsung membawanya ke polsek sunggal untuk diproses.
Posisi kasus
Pasal yg dikenakan pada ke 2 tsk, Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman selama 7 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar