Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Tindak Pidana Pencurian.
Korban :
KARSIADI, karyawan swasta, dusun III A jl. Pala desa sei mencirim kec. Sunggal kab. Ds.
Tersangka :
SUMARIO,dinas kebersihan, jl. Sei mencirim simpang adios desa sei mencirim pondok kutalimbaru kab. Ds
Barang Bukti :
1. Satu unit sepeda motor Honda Vario bk 5743 AHH warna hitam.
2.1 (satu) unit sepeda motor honda vario bk 6792 KAR (dalam keadaan rusak)
3. 2 (dua) buah kunci leter t
Kronologis kejadian
Begitulah pada hari Minggu tanggal 03 juni 2018 sekira pukul 21.15 wib telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda.motor honda vario BK 5743 AHH dengan modus pada saat itu pelapor sedang berkunjung kerumah saksi dan pada saat sudah sampai dirumah saksi sepeda motor korban parkirkan di halaman rumah dalam keadaan stang terkunci, kemudian pelapor masuk kedalam rumah saksi, dan pada saat saksi mau keluar rumah sepeda motor pelapor sudah digeser oleh teman terlapor, melihat sepeda pelapor sudah dibawa oleh terlapor kemudian pelapor langsung mengejar terlapor dan pada saat itu teman terlapor sudah menunggu diatas sepeda motornya dan saksi pun berhasil menangkap terlapor yang bernama SUMARIO dan dikhakimi massa yang mengakibatkan terlapor luka luka lalu petugas kepolisian datang dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke polsek sunggal, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,(duabelas juta rupiah)
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Kuhpidana.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar