Jumat, 29 Juni 2018

Polsek Sunggal Amakan Pelaku Jambret

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.

Pelapor :
MUHAMMAD RIZKY LUBIS ,lk , 22 tahun,Tukang Becak, jln. Horas Konggo Kongsi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.


 Tempat Kejadian : 
Jln. Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di Depan Ruko Graha di Pinggir Jalan.

 Waktu :
Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekira 21.55 Wib

 Tersangka :
1. AGUS SALIM Als. ALIM, Lk, Umur 18 Tahun, alamat jln. Karya Ujung Gg. Pembina II NO. 14 Desa Helvetia Kec. Medan Helvetia

Barang Bukti :
  - 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 5 A Warna silver.
  - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hijau Tanpa Plat Nomor.
                           
Kronologis 
Pencurian dengan Kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 Sekira Pukul 22.30 Wib tepatnya di Jln. Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di depan Ruko Graha di Pinnggir jalan. Ketika korban sedang di pinggir jalan tersebut korban baru saja akan pulang dari rumah pacar korban dan akan pulang kerumah, ditengah jalan ketika korban sedang berjalan kaki, handphone korban  tiba – tiba berbunyi didalam kantong celana, kemudian korban angkat, dan pada saat Handphone tersebut korban  tempelkan ke telinga sebelah kanan, tiba – tiba pelaku melaju dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau tanpa plat dan kemudian pelaku melakukan perampasan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi 5A warna silver dan Kemudian korban langsung berteriak jambret kemudian teman korban melintas yang bernama FARHAN ABIZA dan langsung mengejar pelaku kearah pondok seng kemudian saat di pondok seng tim pegasus polsek sunggal sedang melaksanakan patroli dan melihat ada orang yg sedang berlari langsung membantu korban dan berhasil mengamankan pelaku dan membawa barang bukti dan mengarahkan korban untuk membuat laporan di polsek sunggal agar dapat di proses.


Tersangka melanggar pasaL 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e  KUHPidana

Ancamanan Hukuman :
Tersangka diancam hukuman seberat - beratnya 12 (dua belas)Tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar