Minggu, 03 Juni 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pengeroyokan

 Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap kasus secara bersama sama melakukan penganiayaan

Pelapor :
SUGIANTO, lahir di medan krio, umur 33 tahun, Pekerjaan Tukang Las, alamat jalan brantas Gang Famiy Desa Medan Krio Kec. Sunggal DS.


 Tersangka :
1. JUMADIL EKO Als KODOK, umur 21 tahun, pekerjaan Buruh Bangunan, alamat Komplek Suka Maju Indah Nomor FF 15 desa suka maju kec. sunggal ds.
2. BILLI, laki laki, 21 tahun, alamat desa suka maju kec. sunggal ds (DPO)
3. JUNO, laki laki, 23 tahun, alamat desa suka maju kec. sunggal ds(DPO)
4. GONDRONG, laki laki, 25 tahun, alamat desa suka maju kec. sunggal ds(DPO)

Waktu kejadian :
minggu tanggal 11 Pebruari 2018 sekira pukul 02.00 wib di Komplek Suka Maju Indah Desa Suka Maju kec.sunggal DS.

 Barang Bukti :
VISUM

Kronologis :
pada hari minggu tanggal 11 Pebruari 2018 sekira pukul 00.30 wib sewaktu pelapor bersama dengan IJUL dan teman teman saya yang lain sedang duduk dan minum tuak di warung tuak di Desa Suka Maju Kec. Sunggal DS, yang dimana pada saat itu ada permasalahan antara IJUL dengan teman teman Keempat tersangka yang pelapor tidak ketahui namanya dimana permasalahan tersebut tentang perkelahian dan perkelahian tersebut telah selesai dan telah aman kemudian teman teman keempat tersangka tersebut langsung pergi meninggalkan warung tuak tersebut kemudian pada pukul 02.30 wib pada saat pelapor pergi bersama dengan IJUL menuju rumah pelapor dan di tengah jalan ternyata keempat Tersangka EKO Als KODOK, BILLI, JUNO Als KODOK, dan GONDRONG menunggu pelapor bersama dengan IJUL ditengah jalan dan menyuruh berhenti dan pada saat berhenti IJUL langsung ditarik dan di pukul EKO Als KODOK sehingga pelapor melerai perkelahian antara Tersangka EKO Als KODOK dengan IJUL tersebut dan tiba tiba ke empat tersangka tersebut langsung memukul pelapor dengan cara meinju dan menendang, perut, dada, muka dan kepala pelapor secara bersamaan secara berulang kali dengan menggunakan tangan dan kaki mereka kemudian keempat tersangka tersebut selesai memukul pelapor dan IJUL hingga saya banyak mengeluarkan darah lalu pelapor bersama dengan IJUL dibiarkan oleh keempat tersangka tersebut pergi dengan mengendarai sepeda motor milik pelapor dan pelapor bersama dengan IJUL langsung berobat kerumah sakit dan pada senin tanggal 28 mei 2018 sekitar pukul 15.00 Wib tim opsnal reskrim ada mendapat informasi keberadaan pelaku dan kemudian langsung turun ke tkp di desa sukamaju dan langsung menangkap pelaku an.jumadil eko als kodok dan kemudian membawa pelaku ke mako polsek untuk diproses.

Terhadap keempat tersangka di kenakan Pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.

Ancaman hukuman selama-lamanya 7 (empat) tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar