Kamis, 31 Mei 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu Sabu

Giat Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu - sabu.

Waktu :
Hari jumat tanggal 26 Mei 2018 sekira pukul 00.30 wib.

Tempat :
Jl. Klambir lima desa tanjung gusta kec. Sunggal ds.

Tersangka :
Muhammad, 44 tahun, mekanik, alamat jl. Bahagia kel. Cinta damai kec. Medan helvetia.

Barang Bukti :
1 paket kecil narkotika jenis sabu sabu

Kronologis :
Pada hari jumat tanggal 26 mei 2018 sekira pukul 00.30 wib. Anggota unit reskrim mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu di seputaran jalan klambir lima desa tanjung gusta kec. Sunggal ds. Kemudian anggota unit reskrim melakukan under cover buy terhadap penjual narkotika jenis sabu sabu. Setelah anggota unit reskrim bertemu dengan pelaku dan melakukan transaksi kemudian anggota unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Akibat perbuatan tersangka tersebut di ancam dengam pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar