Selasa, 01 Mei 2018

Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Pencurian Spesialis Bongkar Rumah

Polsek sunggal Polrestabes Medan ungkap kasus Curat, spesialis bongkar toko/rumah dan Terhadap salah satu pelaku dilakukan Tindakan tegas karena melawan petugas"

1. Dasar :
Laporang Polisi Nomor : LP/610/K/IV/2018/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 17 April 2018

2. Waktu / TKP :
Pada Hari Selasa, tanggal 17 April 2018 diketahui sekira Pukul 07.00 WIB.

3. Kerugian uang tunai lebih kurang 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).

4. Barang bukti :
a. 1 (satu) Buah Tas Ransel.
b. Sepasang Sandal Swallow.
c. 2 (dua) Potong Besi yang runcing.
d. Uang Tunai Rp 90 Juta
e. 1 (satu) Buah Tangga.
f. 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Sumut.
g. Perhiasan Emas.
• 4 cincin org dewasa
• 4 cincin anak anak
• 1 gelang anak anak
• 1 kalung.
h. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR warna merah hitam No.Pol BK 4544 BAH.

5. Korban:
VERONICA, Umur 45 Tahun, Perempuan, IRT, Alamat Jln. BinjaiKm.9,1 No.5 B Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

6. Tersangka :
1. WANDA SIREGAR, Umur 33 Tahun, Laki - Laki, Islam, Supir, Alamat Jln. Binjai Km.9,1 Gg.PGA Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Peran : membantu pelaku utama dengan mengangkat tangga sebagai alat memanjat tembok ruko.

2. DEDI PRAYUDI, Umur 32 Tahun, Laki - laki, Islam, Tidak ada, Alamat Jln. Kartini Gg.Aman No.12 Kel.Kartini Kec.Binjai Kota.
Peran : pelaku utama yg masuk kedalam ruko dan mengambil uang sebesar 160 juta dari dalam ruko ( terlihat di cctv)

3. FAHRI LUBIS, Umur 31 Tahun, Laki - laki, Islam, Buruh Bangunan, Alamat Jln. Jenderal Ahmad Yani Lk.II Kel.Kartini Kec.Binjai Kota.
Peran : sebagai penyimpan hasil kejahatan dan membelikan uang hasil kejahatan berupa ran R2 CBR dan kalung emas/cincin emas ( ipar pelaku utama an. Dedi als bobby)

7. Kronologis kejadian :
Pada hari selasa tgl 17 april 2018 sekira pukul 07.00 wib saat korban an. Veronika akan membuka toko "sejahtera foto" miliknya, korban melihat pintu belakang toko telah terbuka dan merasa curiga korban langsung melihat tempat penyimpanan yg berisi uang hasil penjualan sebesar Rp 160 juta telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek sunggal.

8. Kronologis Penangkapan :
Unit Reskrim polsek sunggal melakukan lidik dan dari hasil lidik di ketahui para pelaku. pada hari Jumat tgl 20 April 2018 pukul 08.00 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka an. WANDA dari pelaku dilakukan  pengembangan terhadap tersangka lain an. DEDY ALIAS BOBY.
Pada pukul 22.00 Wib unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan kembali dan diketahui keberadaan tersangka menurut info di daerah binjai.
Pada pukul 03.00 Wib setelah dilakukan lidik di kota binjai pelaku DEDI dapat berkomunikasi dan diketahui keberadaannya sudah di pajak palapa brayan medan kemudian unit reskrim polsek sunggal dari binjai kembali menuju medan ke pajak palapa brayan.
Setiba di pajak palapa bryan unit reskrim polsek sunggal kembali melakukan lidik dan mengintaian, 
Dan diketahui  bahwa pelaku DEDI sedang duduk di dalam pajak palapa.
Kemudian pelaku dedi dapat ditangkap kemudian dilakukan lg pengembangan untuk menemukan barang bukti hasil kejahatan.

Pada saat dilakukan pengembangan terhadap tsk DEDI ALIAS BOBY dilakukan tindakan tegas terukur dikarenakan pada saat pengembangan tidak kooperatif dan melawan petugas untuk melarikan diri.

Berdasarkan hasil Lidik dan keterangan Pelaku, ybs telah melakukan kejahatan sebanyak : 4 (empat) Kali antara Lain:
1) LP/337/VI/2017/SPKT/Res Binjai. Pelapor Nur Aisyah Simangunsong.
2) LP/100/III/2018/SPKT-C/Res Binjai, Pelapor Kristianson Simanjuntak
3) LP/15/III/2018/SPK-A/Polsek Binjai Kota, Pelapor Rio Anggara.
4) Toko Roti French Bakery Jln. Ahmad Yani Binjai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar