Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Pencabulan / Pelecehan Anak di Bawah Umur
Korban :
Inisial DP, Lk, 14 Thn, Pelajar Kelas 3 SMP, Alamat : Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS
Perkara "MELAKUKAN PERBUATAN CABUL / PELECEHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR" GAR Pasal 82 Jo 76 E UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Ancaman paling singkat 5 dan paling mama 15 tahun
Tersangka. :
1. SARIPIN Als IPIN , Lk , 29 Thn, Kuli Bangunan, Alamat : Jalan Setia Tirta Bendungan Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS
Tempat :
Di Lapangan Lembah Jalan Setia Tirta Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang
Waktu :
Tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 22.00 Wib
Kronologis :
Benar sebelumnya tersangka sudah menakut-nakuti korban dengan mengatakan dikemaluannya ada hantu kuntilanaknya dan karena merasa ketakutan korban an. DP pada hari, Kamis tanggal 22 bulan Maret 2018 sekira pukul 22.00 Wib pada saat tersangka sedang duduk didepan rumah nya di Lapangan Lembah jalan Seti Tirta Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS, tersangka didatangi oleh korban DP bersama temannya, kemudian korban DP yang percaya akan cerita dari pelaku S, bercerita kepada Pelaku S bahwa badannya sakit semua seperti ada beban dibadannya, kemudian korban DP bertanya “BISA ABANG OBATI AKU???” lalu Pelaku S jawab “BISA..” kemudian Pelaku S mengajak korban ke Lapangan Lembah pinggir sungai yang berjarak lebih kurang 100 (seratus) meter dari rumah Pelaku, saat itu Pelaku S dan Korban DP hanya berdua saja tidak boleh ikut orang lain setelah sampai dilokasi Pelaku S menyuruh korban DP buka celana dan celana dalamnya, lalu setelah terbuka Pelaku S baca-baca doa pengobatan untuk mengusir roh-roh yang ada di tubuh korban DP sambil Pelaku pegang-pegang Kemaluan korban DP dari selangkangan kemudian menuju kebuah zakar dan selanjutnya ke batang hingga kepala kemaluan / penis korban, begitulah Pelaku S lakukan berulang kali terhadap kemaluan korban lebih 5 (lima) menit sambil meraba-meraba kemaluan / penis korban DP setelah selesai Pelaku S suruh kembali memakai celana nya setelah itu Pelaku S dan korban DP pulang kerumah. Kemudian setelah kejadian tersebut Korban DP bercerita kepada teman-temannya An. inisial MRP dan BS setelah itu mereka saling bercerita bahwa mereka juga pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku S, terlebih kepada Korban BS bahwa pelaku melakukan ritual pengobatan / mencabuli pada hari Selasa 13 Maret 2018 sekira pukul 22.30 Wib korban BS dicabuli lebih kurang 30 (tiga puluh) menit, terhadap Korban BS pelaku S sampai menghisap / mengemut penis dari Korban BS, namun ketiga korban tidak sampai mengeluarkan sperma, sedangkan terhadap korban MRP korban dicabuli oleh pelaku S pada hari Minggu tgl 18 Maret 2018 sekria pukul 17.00 Wib di dekat lokasi yang sama terhadap ketiga pelaku, Kemudian oleh para korban bercerita kepada orang tuanya masing-masing dan melaporkan ke Petugas Polisi, mengetahui kejadian Petugas Polsek Sunggal dengan cepat merespon dan mencari pelaku kemudian pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi rumah Pelaku di Jalan Setia Tirta Bendungan Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS kemudian pelaku S diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar