Jumat, 25 Mei 2018

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Kasus Narkotika jenis Shabu

Waktu :
Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 17.00 wib

Tempat :
Jln. Gatot Subroto GG. Rasmi Kel. Seiring Sekambing VII Kec. Medan Helvetia

Barang Bukti :
3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Shabu2

Tersangka :
1. Nama Ade Sulaiman Lubis 40 thn. Pekerjaan Swasta Alamat jln. Foto Subroto GG. Rasmi Kel. Seiring Sekambing Kec. Medan Helvetia

2. Irpan Daulay, 33 thn. Swasta,alamat jln. Gatot Subroto GG. Rasmi no.20 Kel. Seiring Sekambing CII Kec. Medan Helvetia

Kronologis :
Berawal informasi Masyarakat tempat yg di jadikan teransaksi Narkoba di GG. Rasmi lalu tim opsnal reskrim mengecek tempat kejadian sambil berpura sebagai pembeli. Setelah di tempat kejadian tim opsnal reskrim melihat seorang laki2 sedang bertransaksi Narkoba melihat itu petugas langsung melakukan penangkapan lalu tertangkap 2 (dua) Org. Laki-laki mengaku bernama IRPAN DAULAI dan ADE SULAIMAN bersama barang bukti 3 (tiga) Paket kecil Shabu2 selanjutnya kedua tersangka di bawa kepolsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yg berlaku

Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 thn.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar