Polsek sunggal Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Pelaku Cabul.
Pelapor An.Wagirin
Korban :
An. Inisial TA Pr, 14 Thn, Pelajar , Alamat : Sei Semayang Kec. Sunggal DS
Pelaku An. :
IBNU BAHARI , Lk , 21 Th , Mocok-mocok, Alamat : Jalan BEsar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang KEc. Sunggal DS
Tempat :
Hotel Milala Jalan Binjai Km, 13 Desa Mulio Rejo Kec Sunggal Ds
Waktu :
Jumat 04 Mei 2018 sekira pukul 21.30 Wib
Kronologis :
Benar pada bulan Februari 2018 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS, korban bertemu dgn korban dan mengajak korban ke rumah pelaku dan dirumah tersebut pelaku sempat mencabuli korban dan pelaku berjanji akan sehidup semati dengan korban, dan pada Jumat tanggal 04 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WIb pelaku dan korban kembali bertemu di pinggir jalan didekat rumah pelaku di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS, lalu pelaku bersama korban kembali ingin memadu kasih dan pergi ke Hotel Milala, dan memesan kamar kemudian mereka masuk kedalam kamar, didalam kamar pelaku dan korban makan sambil menonton Telivisi, setelah itu pelaku pun kembali mengajak dan membujuk korban untuk bersetubuh, pelaku dan korban tidur-tiduran di atas tempat tidur, sambil pelaku memeluk dan menciumi korban, setelah itu sekira pukul 21.30 Wib dan pada saat itu orangtua korban dan tim opsnal mendapat informasi keberadaan anak korban dan pelaku di hotel melala langsung menuju tkp dan kemudian mengamankan pelaku ke mako polsek sunggal guna diproses hukum.
Perkara "Melakukan Perbuatan Cabul / Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur " Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak.
Pelapor An.Wagirin
Korban :
An. Inisial TA Pr, 14 Thn, Pelajar , Alamat : Sei Semayang Kec. Sunggal DS
Pelaku An. :
IBNU BAHARI , Lk , 21 Th , Mocok-mocok, Alamat : Jalan BEsar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang KEc. Sunggal DS
Tempat :
Hotel Milala Jalan Binjai Km, 13 Desa Mulio Rejo Kec Sunggal Ds
Waktu :
Jumat 04 Mei 2018 sekira pukul 21.30 Wib
Kronologis :
Benar pada bulan Februari 2018 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS, korban bertemu dgn korban dan mengajak korban ke rumah pelaku dan dirumah tersebut pelaku sempat mencabuli korban dan pelaku berjanji akan sehidup semati dengan korban, dan pada Jumat tanggal 04 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WIb pelaku dan korban kembali bertemu di pinggir jalan didekat rumah pelaku di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS, lalu pelaku bersama korban kembali ingin memadu kasih dan pergi ke Hotel Milala, dan memesan kamar kemudian mereka masuk kedalam kamar, didalam kamar pelaku dan korban makan sambil menonton Telivisi, setelah itu pelaku pun kembali mengajak dan membujuk korban untuk bersetubuh, pelaku dan korban tidur-tiduran di atas tempat tidur, sambil pelaku memeluk dan menciumi korban, setelah itu sekira pukul 21.30 Wib dan pada saat itu orangtua korban dan tim opsnal mendapat informasi keberadaan anak korban dan pelaku di hotel melala langsung menuju tkp dan kemudian mengamankan pelaku ke mako polsek sunggal guna diproses hukum.
Perkara "Melakukan Perbuatan Cabul / Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur " Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar