Polsek Sunggal Polrestabes Tangkap Tersangka Kasus Penganiayaan dengan menggunakan sajam.
Waktu :
Pada hari senin tanggal 07 mei 2018 sekira Pukul 02.00 WIB
Tempat :
Jln sei Mencirim simpang tiga desa Paya geli kec sunggal ds.
Korban :
1. Ardiansyah, 39 tahun, Scurity, jln sei Mencirim dusun II desa Paya geli kec sunggal ds
Tersangka :
1. Wahyu Hidayat als uyung, 34 tahun, pekerjaan pengangguran, jln desa Paya geli dusun II gg bengkel kec sunggal ds.
Barang Bukti :
- sebilah senjata tajam terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 15 cm
- Hasil Visum
Kronologis Kejadian :
Pada hari minggu tanggal 06 mei 2018 sekitar pukul 20.00 WIB korban berangkat dari rumahnya menuju tempat kerjanya di jln sei Mencirim desa Paya geli kec sunggal kec sunggal ds, untuk jaga malam di ruko yang berada di jln tersebut, dan pada puku 02.00 WIB korban menuju Warung yang berada di tempat kejadian tersebut dengan maksud untuk makan dan nonton bola, dan pada saat korban nonton bola tiba tiba pelaku mendatangi Warung tersebut dan memanggil korban dan menyuruh korban keluar dari Warung, namun saat itu korban diam saja dan tidak keluar dari Warung sehingga tersangka memaki korban dan mengajak korban untuk berkelahi namun korban tetap tidak memperdulikan tersangka sehingga tersangka tiba tiba masuk kedalam Warung mendatangi korban sambil membawa senjata tajam yaitu parang kecil dan langsung membacok kepala korban dari belakang sehingga korban langsung luka robek dan mengeluarkan darah sehingga korban langsung menghindari tersangka karena tersangka mau membacok korban lagi sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sunggal sehingga unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Wahyu Hidayat als uyung dan saat itu unit Reskrim mengamankan sebilah parang dari tangan terdangka yang diakui tersangka adalah alat yg digunakan untuk menganiaya korban pada saat kejadian, sehingga unit Reskrim sunggal langsung membawa tersangka ke Polsek dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi mengenai penganiayaan yang dialami korban.
Pasal yg d kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman selama 2,8 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar