Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap tindak pidana Pencurian Sepeda Motor
Tempat :
Jln dwikora no. 17 b kel. Tanjung rejo kec. Medan sunggal depan rumah korban.
Waktu :
Sabtu 18 november 2017 pukul 20.30 wib
Tersangka :
1. ANDI ARIANTO ALS ANDI, umur 37 tahun, tukang parkir, jln satria gg becak kel. Tajung rejo kec. Medan sunggal kota medan.
Barang Bukti :
NIHIL
Kronologis
tersangka mencuri 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy esp stylish scooter warna hitam coklat nopol BK 5439 agu yang didalam jok sepeda motor tersebut terdapat juga 1 (satu)lembar sim c,1 (satu) lembar bjps, 1 (satu) lembar ktp dan 1 (satu) lembar atm milik korban pada hari sabtu tanggal 18 november 2017 sekira pukul 20.30 wib di tempat tersebut di atas dengan modus sepeda motor tersebut dalam keadaan terparkir didepan rumah korban dan kunci kontak sepeda motor tersebut menempel di kunci kontal tersebut kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut, pada saat melakulan pencurian tersebut pelaku sendirian. Setelah pelaku berhasil mengambil sepeda motor tersebut lalu sepeda motor tersebut pelaku jual ke jl. Sei mencirim kec. Sunggal kab. Deli serdang seharga Rp.4.000.000 kepqda seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana
Dengan ancaman 9 Tahun Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar