Minggu, 20 Mei 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penipuan Penggelapan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sepeda motor

 Korban :
SUKARDI,  LK, 42 Tahun,  Wiraswasta, Alamat.Jl.  Bintang Terang Dusun XII Desa MulioRejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

 Tempat Kejadian : 
Jln Bintang Terang Dusun XII Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya didepan doorsmeer.

 Waktu :
Jumat 18 Mei 2018 pukul 15.00 wib

 Tersangka :
1.ABDUL WAHAB Als. WAHAB, Lk, Umur 46 Tahun,Security perumahan bea cukai, suku aceh, alamat jln. Lingkungan 19 Kel. Rengsa Pulau Kec. Medan Marelan
  Barang Bukti :
- 1 (satu) Unit Honda Supra X warna hitam BK 6799 HS ( Kendaraan yang digunakan pelaku) 
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2010 NoPol. BK 5124 AAL.
                           
Kronologis 
Terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (satu) Unit Sepeda Motor, yang terjadi pada hari dan tanggal tersebut diatas dengan modus, ketika pelapor  sedang berada dirumah dan dihubungi oleh seorang laki - laki dengan nomor 081269784592 yang akan membeli sepeda motor  ( Pelaku yang membawa kabur Sepmot tersebut )  pelapor dan Tersangka sepakat untuk bertemu ,  setelah berhubungan pelapor menyuruh laki - laki tersebut datang kerumah pelapor, tidak lama kemudian laki - laki tersebut datang kerumah pelapor bersama temannya yang bernama ABDUL WAHAB (Tertangkap) menggunakan sepeda motor Honda Supra X BK 6799 HS selanjutnya laki - laki tersebut yang datang dengan teman bernama ABDUL WAHAB berjumpa pelapor dan pelapor memberi tunjuk sepeda motor Beat yang akan dijual pelapor, dan laki - laki tersebut mencoba / test sepeda motor tersebut.  dan temannya yang bernama ABDUL WAHAB berkata kepada korban,  kasih saja saya abangnya dan pelapor memberi sepeda motornya untuk dicoba dan sampai saat ini sepeda motor pelapor belum dikembalikan laki - laki tersebut, kemudian pelapor mengamankan temannya sekaligus mengaku abgnya yang bernama ABDUL WAHAB dan pada saat itu tim opsnal reskrim sedang patroli dan melihat keramaian langsung mendatangi dan bertanya kepada korban dan setelah mendengarkan langsung membawa pelaku dan barang buktinya ke polsek sunggal dan juga membawa korban untuk membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Tersangka melanggar pasal 378 Subs 372 KUHPidana

Dengan Ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar