Kamis, 03 Mei 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Narkotika.

Tempat :
Jl. Binjai km 12 kec. Sunggal kab. Ds.

Waktu :
Minggu 29 april 2018 pukul 23.00 wib

Tersangka :
AMSARI SOPYAN, 27 Tahun, supir, jl. Binjai km 11.5 gg jadi III no. 89 kec. Sunggal kab. Ds

Barang Bukti :
- 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merk supra fit BK 3806 HM

Kronologis kejadian :
Begitulah pada hari Minggu tanggal 29 April 2018 sekira pukul 23.00 wib pelapor yang pada saat itu sedang piket tugas luar unit reskrim polsek sunggal menerima informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa ada seorang laki - laki yang diduga selalu menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di jl. Bunjai km 12 kec. Sunggal kab. Ds dengan alasan takut merusak anak2nya akhirnya pelapor beserta rekan rekannya melakukan penyelidikan dan setibanya pelapor sampai melihat ada seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor merk supra fit BK 3806 HM yang gerak geriknya mencurigai dan kemudian saksi pelapor dan saksi saksi langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki tersebut dan mengaku bernama AMSARI SOPYAN dan menemukan 1 ( satu buah plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu sabu dan kemudian saksi pelapor dan saksi saksi langsung membawa tersangka dan barang bukti kepolsek sunggal.

Pasal yg dipersangkakan 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman 9 Tahun ke atas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar