Kamis, 24 Mei 2018

Polsek Sunggal Berikan Himbauan Kepada Pengusaha Cafe

Personil Polsek Sunggal dipimpin Sunggal 6.2 telah Melakukan Himbauan dan Pendataan terhadap Cafe Dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 H, di Wilayah Hukum Polsek Sunggal.
Berdasarakan Surat edaran Pemko Medan Nomor : 503/4789 Perihal Penutupan Sementara/ Tidak Mengoperasikan tempat usaha Hiburan dan Rekreasi Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H.
Adapun data Cafe yg dilakukan himbauan, Sbb :

-). Cipas Cafe Jln Ngumban Surbakti Kel Sempakata Kec Medan Selayang
Nama : Erwin Sulalahi
Umur : 53 tahun
Pekerjaan : Penjaga Cafe

-) Karina Cafe, Jln Ngumban Surbakti Kel Sempakata Kec Medan Selayang.
Nama : Yono Sitohang
Umur : 22 thn
Pekerjaan : Penjaga Cafe

-) Ratu Cafe Jln Ngumban Surbakti Kel Sempakata Kec Medan Selayang
Nama : Toni Singa
Umur : 24 thn
Pekerjaan : Penjaga Cafe

-) Pelangi Cafe, Jln Pdam Tirtanadi Sunggal Kanan Kec Sunggal Ds.
Nama : Dessi.
Umur : 28 Thn.
Pekerjaan : Penjaga Cafe.

-) Citra Cafe, Jln Pdam Tirtanadi Sunggal Kanan Kec Sunggal Ds
Nama : Nur Halimah
Umur : 43 Thn
Pekerjaan : Penjaga Cafe.

Selanjutnya diberikan himbau kepada para pemilik Cafe Sbb:

1. Agar tidak membuka dan Menghentikan aktivitas total selama bulan Puasa dan diharapkan kepada pemilik ( Diskotik, Club Malam, Pub/Musik hidup, Spa ) dll. Wajib tidak Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Mulai tgl 16 Mei 2018 S/d 16 Juni 2018 Sesuai dengan pengumuman Pemerintah RI.

2. Agar dapat menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan serta persaudaraan yang ikhlas dan ciptakan suasana yang harmonis, saling menghormati terhardap sesama umat agama yang sedang berpuasa.

3. Apabila setelah diberikan himbauan ini dan Masi didapat Cafe tersebut beropersi/buka pada malam hari dengan Menghidupkan Musik Suara keras dan menyediakan Minumam Beralkohol, Maka kami Polsek Sunggal dengan tegas akan Melakukan Razia Kepolisian di tempat tersebut



Tidak ada komentar:

Posting Komentar