Minggu, 13 Mei 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Korban :
TRIONO, 22 Thn, Wiraswasta, jl. Brantas Gg. Famili Desa medan Krio Kec
Sunggal kab. DS.

Tersangka :
HERYANDA Als. NANDA, 28 thn, swasta, alamat Jl. Sei Brantas 5 desa medan krio kec. Sunggal kab. Ds

Barang Bukti :
- 1 (satu) lembar buku BPKB asli sepeda motor Yamaha Jupiter no. pol bk 4501 HR dengan No. BPKB C-No.8795510 B , 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor Yamaha Jupiter No. Pol Bk 4501 HR
- 1 (satu) unit handphone merk nokia

Kronologis :
Pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 pukul 14.00 wib
Di Jl. Sei brantas 5 Desa medan krio kec. Sunggal kab. Deli serdang telah terjadi tindak pidana Penipuan dan penggelapan dengan modus pelapor bertemu dengan tersangka HERYANDA Als. NANDA kemudian tersangka meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan untuk menjemput pacar tersangka dan karena pelapor kenal dengan tersangka maka pelapor memberikan sepeda motor tersebut kepada tersangka namun setelah itu tersangka pun tidak mengembalikan sepeda motor prlapor tersebut hingga saat ini dan pada hari jumat tanggal 11 mei 2018 tersangka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian polsek sunggal di Jl. Sei brantas V desa medan krio kec. Sunggal kab. Ds dan setelah dimintai keterangan sepeda motor telah tersangka jual kepada seorang laki laki yang bernama ROBBY seharga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah).

Terhadap tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan yg dimaksud pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Ancaman Hukuman 4 Tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar