Kamis, 31 Mei 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Jambret

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Pelaku (Residivis kasus narkoba dan pencurian ) kasus pencurian dengan ancaman kekerasan (jambret)

Waktu :
Pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018 pukul 20.15 wib.

Tempat :
Jln. Medan Binjai km16 Desa sumber melati diski Kec. Sunggal Deli Serdang

Barang bukti :
 a. Tas sandang warna coklat kotak2 hijau berisi Uang tunai Rp. 150.000,-
2 unit Hp merek Sony dan Vivo
b. Satu unit sepeda motor Suzuki spin BK 6677 GA.
c. Satu buah parang
d. Dua buah obeng
e. Satu buah Kunci Pas
f. Tang potong kabel
g. Pahat
h. Tas pinggang hijau
i. Mata kunci

Korban :
INDAH SARI. 20 thn Pekerjaan Mahasiswi, Alamat Jln. Nuri Lk.I Kel. Mencirim Kec. Binjai timur kota Binjai.

Tersangka :
1. PAHRUH RAZI, umur 35 thn pekerjaan Swasta alamat jln. Binjai km 13,5 pondok jamur GG. Studio 8 Desa Seiaemayang Kec. Sunggal Ds.

2. ANDRI SAHBANA ALS. DOBUR. Umur 28 thn pekerjaan Swasta Alamat jln. Medan Binjai km.13.5 pondok jamur GG. Studio 8 Desa Seiaemayang Kec. Sunggal Ds.

Kronologis :
Pada saat korban selesai buka bersama hendak pulang ke Binjai dengan mengenderai sepeda motor Scoopy bersama temannya Angga Saputra Nasution korban di bonceng lalu datang dua orang tersangka yg bernama Andri Sabhana Nat. dan PAHRUH Rozi dengan menaiki sepeda motor Suzuki Spin BK 6677 GA memepet korban dari sebelah kanan setelah dekat tersangka yang di bonceng langsung merampas tas sandang korban dengan sekuatnya hingg tali tas putus sehingga tas korban dapat dikuasi tersangka lalu tersangka melarikan diri selanjutnya korban mengejar tersangka namun tersangka yg di bonceng langsung mengeluarkan parang dan mengancam korban dengan mengatakan jangan mendekat ini parang namun korban terus mengejar tersangka tepat di tikungan tersangka di tendang korban sehingga terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya datang petugas Polsek Medan Sunggal ini langsung menangkap tersangka dan menyita barang bukti dan alat bukti selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Medan Sunggal.

Pasal yg di persangkakan pasal 265 ayat (2) ke 2 e

Ancaman hukuman selama 9 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar