Minggu, 20 Mei 2018

Polsek Sunggal Tangkap Tersangka Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Tempat :
Jalan Binjai Km 13,5 Pasar VIII Gang Semangka Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Waktu :
Kamis tanggal 17 Mei 2018 sekira pukul 17.00 WIB.

Barang Bukti :
- 1(satu) buah botol kecil/ bong sabu.
- 3(tiga) buah pipet, 1(satu) buah pipa kaca kecil berisi sisa sabu.
- 3(tiga) plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu - sabu.

Tersangka :
SURYANTO BANGUN, Umur 38 tahun, Pekerjaan Buruh Bangunan, Alamat Jalan Binjai Km 13,5 Pasar VIII Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Kronologis:
Pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 sekira pukul 16.30 WIB ketika Unit Reskrim melaksanakan Patroli rutin di jalan Binjai pelapor mendapat informasi yang memberitahukan bahwa di jalan Binjai Km13,5 Pasar VIII Gang Semangka Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang di sebuah rumah yang sekitarnya terdapat banyak pohon pisang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang penjualnya bernama SURYANTO BANGUN dan orang yang memberikan informasi juga memberitahukan ciri-ciri SURYANTO BANGUN. Kemudian Unit Reskrim pun langsung menuju ke rumah yang diinformasikan tersebut dan ada melihat seorang laki-laki duduk di depan rumah yang dinformasikan. Kemudian Unit Reskrim pun mendekati laki-laki yang duduk seorang diri yang kemudian langsung memegang dan menanyai dan laki-laki tersebut mengaku bernama SURYANTO BANGUN. Kemudian di bawah tempat SURYANTO BANGUN duduk ditemukan 1(satu) buah bong sabu lengkap dengan pipet dan pipa kacanya yang berisi sisa sabu. Tidak jauh dari SURYANTO BANGUN ditangkap pelapor juga menemukan 3(tiga) plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu-sabu. Kemudian pelapor dkk pun mengamankan SURYANTO BANGUN berikut 1(satu) bong sabu lengkap dengan pipet dan pipa kaca diduga berisi sisa sabu berikut 3(tiga) plastik klip kecil diduga berisi sabu ke Polsek Sunggal untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar