Minggu, 20 Mei 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Korban :
RIPALDO,  LK, 42 Tahun,  Wiraswasta,  Alamat.  Jl.  Bintang Terang Dusun XII Desa MulioRejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

 Tempat Kejadian : 
Jln ring road dekat jalan balam RM sinar  padang kel. Sunggal kec. Medan sunggal.

 Waktu :
Jumat 18 Mei 2018 pukul 23.30  wib

 Tersangka :
1. KHAZUAN BAHRI SITANGGANG, Lk, Umur 34 Tahun, tukang becak bermotor, alamat jln. Karya wisata komplek jip 1 blok IV no. 27 Kel. gedung johor kec. Medan johor kota medan.
 
Barang Bukti :
- 1 (satu) Unit Becak bermotor dengan nomor polisi BK 1124 BU
                           
Kronologis 
Telah terjadi tindak pidana pencurian handphone VIVO Y 69 pada hari jumat tanggal 18 mei 2018 sekira pukul 23.30 wib di jln ring road dekat jalan balam RM. Sinar Padang kel. Sunggal kec. Medan sunggal. Pelaku berjumlah 2 orang yang bernama KHAZUAN BAHRI SITANGGANG (tertangkap) dan panggilan ABANG (DPO). Awalnya khazuan bahri sitanggang berjumpa dengan panggilan abang di jln. Kasuari simpang merak kemudian panggilan abang menyetopnya dan minta diantar ke simpang sunggal dekat gudang pelangi, kemudian sekitar 100 meter di depan rm sinar padang panggilan abang minta turun untuk membeli nasi kemudian panggilan abang hendak menawarkan tabung gas kepada korban tetapi tabung gasnya tidak kelihatan namun karena bos pelapor sedang keluar panggilan abang disuruh menunggu didalam kemudian panggilan abang memesan nasi pakai lele. Setelah pelapor hendak membungkus nasi tersebut pelapor memasukan hp tersebut kedalam laci kasir kemudian sewaktu ia membungkus nasi pelaku panggilan abang telah pergi membawa hp tersebut kemudian panggilan abang mendatangi pelaku khazuan bahri sitangang dan langsung naik ke becak  dan khazuan bahri sitanggang langsung berjalan karena posisi becak tersebut dalam keadaan hidup dan langsung pergi kemudian pelapor berteriak "rampok...rampok" kemudian berhasil mengamankan khazuan bahri sitanggang sementara panggilan abang berhasil kabur dan pada saat itu tim opsnal reskrim sedang melaksanakan patroli dan melihat kejadian tersebut berhenti dan mengamankan pelaku dan sempat mencari pelaku yg lain tetapi sudah tidak kelihatan sehingga tim opsnal pun membawa pelaku yg tertangkap dan barang bukti kenderaan becaknya ke mako polsek sunggal bersama dgn korbannya guna untuk diproses.

Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e jo pasal 55, 66 KUHPidana

Pelaku diancam dgn hukuman 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar