Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering.
Tersangka :
RUDI SANJAYA, 46 Tahun, pekerjaan tukang becak, alamat jln.imam bonjol kel.setia kec.binjai kota.
Tersangka :
RUDI SANJAYA, 46 Tahun, pekerjaan tukang becak, alamat jln.imam bonjol kel.setia kec.binjai kota.
Barang Bukti :
- 3 bungkus besar (bal) daun ganja kering yg dibungkus lakban warna coklat.
Waktu :
Selasa tanggal 22 Mei 2018 pukul 13.00 WIB.
Tempat :
Jalan juanda kel.Timbang langkat kec.binjai timur.
Kronologis :
Pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekira pukul 13.00 WIB unit reskrim Polsek Medan Sunggal mendapat informasi yg tidak mau menyebutkan namanya yg memberitahukan bahwa di jalan Juanda kel.timbang langkat kec.binjai timur ada sering orang transaksi narkotika jenis daun ganja kering yg kemudian opsnal reskrim polsek Sunggal menuju ke tempat yg diinformasikan dan sesampai di lokasi yg diinformasikan opsnal reskrim polsek sunggal ada melihat orang yg mencurigakan dan langsung diintai kemudian dilakukan penangkapan seorang pelaku berhasil melarikan diri yg kemudian pelaku a.n. RUDI SANJAYA berhasil diamankan dan menyita Barang bukti berupa 3 bungkus warna coklat yg berisikan daun ganja kering setelah diperlihatkan kepada pelaku, pelaku menerangkan barang tersebut adalah milik temannya yg berhasil melarikan diri bernama DEDI (DPO) kemudian opsnal polsek sunggal mengamankan pelaku berikut barang bukti ke polsek Sunggal.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (2) huruf a UU.RI.No.25 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun .
- 3 bungkus besar (bal) daun ganja kering yg dibungkus lakban warna coklat.
Waktu :
Selasa tanggal 22 Mei 2018 pukul 13.00 WIB.
Tempat :
Jalan juanda kel.Timbang langkat kec.binjai timur.
Kronologis :
Pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekira pukul 13.00 WIB unit reskrim Polsek Medan Sunggal mendapat informasi yg tidak mau menyebutkan namanya yg memberitahukan bahwa di jalan Juanda kel.timbang langkat kec.binjai timur ada sering orang transaksi narkotika jenis daun ganja kering yg kemudian opsnal reskrim polsek Sunggal menuju ke tempat yg diinformasikan dan sesampai di lokasi yg diinformasikan opsnal reskrim polsek sunggal ada melihat orang yg mencurigakan dan langsung diintai kemudian dilakukan penangkapan seorang pelaku berhasil melarikan diri yg kemudian pelaku a.n. RUDI SANJAYA berhasil diamankan dan menyita Barang bukti berupa 3 bungkus warna coklat yg berisikan daun ganja kering setelah diperlihatkan kepada pelaku, pelaku menerangkan barang tersebut adalah milik temannya yg berhasil melarikan diri bernama DEDI (DPO) kemudian opsnal polsek sunggal mengamankan pelaku berikut barang bukti ke polsek Sunggal.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (2) huruf a UU.RI.No.25 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar