Minggu, 20 Mei 2018

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian.

Tempat :
Jln. Orde Baru Desa Muliorejo Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

Waktu :
Senin, tanggal 09 April 2018 diketahui sekira Pukul 07.00 WIB.

Barang Bukti :
- NIHIL.

Korban/Pelapor :
RIMBUN SIHITE, Umur 32 Tahun, Laki - laki, Wiraswasta, Alamat Jln. Karya Bakti Gg.Gereja No.5 Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia.

Tersangka :
1. M.SUIVO SIREGAR Als IVO, Umur 29 Tahun, Laki - laki, Tidak ada, Alamat Jln. Binjai Km.12,5 Orde Baru Desa Muliorejo Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

2. WIHAMDANI Als GEMBUL, Umur 31 Tahun, Laki - laki, Jaga Malam, Alamat Jln. Bijai Km.12,5 Gg.Gelatik Desa Muliorejo Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

Kronologis:
Pada hari Senin tanggal 09 April sekira Pukul 18.20 WIB ketika tersangka M.SUIVO SIREGAR Als IVO sedang duduk, kemudian datang tersangka TOBOK (DPO) datang menjumpai tersangka yang kemudian mengajak tersangka mencuri pintu pagar besi ruko yang dekat dengan rumah orang tua tersangka M.SUIVO SIREGAR Als IVO, setelah tersangka mau dengan ajakan TOBOK kemudian tersangka bersama – sama sepakat bertemu di dekat rel pada pukul 21.00 WIB yang kemudian tersangka memesan kepada TOBOK untuk membawa kunci pas, kunci dan tang, setelah waktunya tersangka pun bertemu di pinggir Rel Kereta Api yang kemudian tersangka dan TOBOK langsung ke rumah tersangka yang kemudian duduk berdua untuk melihat situasi yang mau tersangka curi, kemudian setelah situasi sunyi sekitar Pukul 22.30 WIB tersangka dan TOBOK langsung ke Ruko Kosong yang kemudian membuka baut – baut yang ada di pintu besi tersebut hingga sekitar Pukul 02.00 WIB setelah pintu besi berhasil tersangka lepas kemudian pintu besi tersebut tersangka susun tidak jauh dari lokasi, kemudian tersangka teringat dengan becak barang milik tetangga yang selalu parkir didekat rumah dengan tidak dikunci, kemudian tersangka mengambil dan membawa becak ke lokasi ruko yang tersangka curi, setelah itu tersangka pun mengangkat pintu besi ruko ke atas becak barang, setelah itu tersangka membawa pintu besi tersebut menuju ke Jalan Pasar Besar namun dipertengahan jalan becak yang tersangka gunakan mogok, tidak lama kemudian teman tersangka WIHAMDANI Als GEMBUL lewat menggunakan Sp.Motornya sehingga tersangka meminta tolong kepadanya untuk memperbaiki becak barang yang tersangka gunakan namun pada saat itu WIHAMDANI Als GEMBUL langsung menawarkan diri untuk mendorong becak barang yang tersangka gunakan. Kemudian tersangka pun dibonceng WILHAMDANI Als GEMBUL dengan mendorong becak bermuatan pintu besi yang digunakan TOBOK ke Jalan Pasar Besar namu sesampai di depan sebuah botot belum ada pemiliknya sehingga tersangka sempat menunggu yang sekitar pukul 05.30 WIB pemilik botot datang dan berjumpa dengan tersangka yang kemudian TOBOK menawarkan kepada pemilik botot yang tidak lama kemudian tersangka menurunkan pintu besi dari becak untuk di timbang. Kemudian TOBOK menerima uang yang kemudian memberikan kepada tersangka sebesar Rp.750.000,- yang kemudian tersangka langsung membaginya dengan memberikan Rp.250.000,- kepada TOBOK, kemudian tersangka juga memberikan uang sebesar Rp.80.000,- kepada WILHAMDANI Als GEMBUL  yang kemudian sisa uangnya tersangka gunakan membeli bensi sp.motor dan beli makan dan rokok. Setelah itu tersangka mengembalikan becak barang ke tempat semula yang selanjutnya tersangka pulang membubarkan diri. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 sekira Pukul 21.00 WIB ketika tersangka berjalan tersangka ditangkap dan dibawa ke Polsek Sunggal atas pencurian pintu besi yang tersangka lakukan sehingga hari ini tersangka diperiksa sebagai tersangka.

Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar