Sabtu, 05 Mei 2018

Polsek Sunggal Tangkap 2 Pelaku Curas Begal

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan.

Tersangka :
1. BAGAS LEO VINDI, umur 18 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jln.setia budi pasar 1 gg. Setia kel.tanjung sari kec.Medan Selayang.

2. TRINO HENDRIK, 18 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jln.Flamboyan Raya Gg. Manggis kel.Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan.

Korban :
LENA PUJAWATI, umur 24 tahun, agam islam, pekerjaan bidan, alamat tmpt tinggal jalan setia budi pasar 2 No. 19 kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang.

Waktu : 
Rabu tanggal 02 Mei 2018 pukul 21.18 WIB.
TKP : Jln. Setia Budi gg karya Pasar II kel.Asam Kumbang Kec.Medan Sunggal.

Barang Bakti :
- 1 Unit sp.motor Yamaha Juliter Z warna hitam BK 5004 MAF.( sp.motor yg digunakan pelaku).
- 1 bilah pisau Panjang warna besi putih (alat yg digunakan pelaku).
- 1 Sp.motor Honda Scoppy warna hitam merah BK 2924 AFP (milik korban).

Kronologis :
Pada hari dan waktu tersebut diatas korban seorang diri mengendarai sp.motor pulang bekerja dan menuju ke alamat tempat tinggal korban
Ketika korban melewati jalan setia budi gg karya pasar 2 tiba-tiba korban di pepet pelaku yg kemudian salah satu pelaku langsung memegang stang kanan sp.motor korban sambil menodongkan pisau ke dada korban sambil berkata "TURUN KAU" namun pada saat itu korban berusaha melawan dengan menekan klackson sambil berkata "TOLONG" berulang kali yg kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh yg kemudian pelaku langsung melarikan diri membawa sp.motor korban pergi dari tkp namun teman pelaku yg di belakang mengendarai jupiter MX berhasil diamankan warga dan menemukan pisau pelaku yg terjatuh.
Pelaku yg diamankan di tkp a.n. BAGAS LEO VINDI.
Kemudian reskrim polsek sunggal langsung melakukan pengembangan yg berhasil menemukan sp.motor korban tidak jauh dari tempt tinggal pelaku yg berhasil melarikan diri a.n. TRINO HENDRIK dan tim Opsnal Reskrim melakukan pencaharian dan penyelidikan dan tidak berapa lama kemudian pelaku TRINO HENDRIK pun di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kemudian diboyong ke Polsek Sunggal untuk diproses.

Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1 e dan 2 e KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar