kegiatan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa dari Badan Investigasi Nasional Dewan Pengurus Koordinator Wilayah Sumatera Utara dengan Massa Pengunjuk Rasa ±30 (tiga puluh) orang di Pimpin Korlap An. Irpan S. Daulay.
I. Dasar
1. Undang undang Kepolisian RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.
2. Surat Perintah No: Sprin/2208/VII/PAM.3.2/2018 tgl 03 Juli 2018 Perihal : Pengamanan Unjuk Rasa.
II. Waktu dan tempat
1. Hari/Tgl : Rabu 04 Juli 2018.
2. W a k t u: Pukul 11.00 wib s/d selesai.
3. Tempat : Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berada di Jalan Jend. Gatot Subroto Kel. Simpang Tanjung Kec. Medan Sunggal.
III. Pelaksana Pengamanan.
1. Ipda Nelson Limbong (Panit Sabhara Polsek Sunggal).
2. Aiptu S. Daulay.
3. Aiptu Supriadi.
4. Aiptu Masbur Ahmad.
IV. Uraian Kegiatan.
1. Pukul 11.00 wib Pengunjuk Rasa menyampaikan Orasinya yaitu sbb :
a. dugaan Korupsi RS. Djoelham Binjai TA. 2012 telah di tetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka Korupsi oleh Kejari Binjai akan tetapi 5 (lima) orang yang dimajukan ke Persidangan PN Tipikor Medan dan ditetapkan sebagai terdakwa.
b. 2 (dua) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yang tidak ditahan oleh Penyidik Kejari Binjai yaitu Kacab PT. Kimia Farma Cabang Medan An. Budi Asmoro dan Vironica.
c. Adapun yang menjadi tuntutan kami adalah agar BPKP mengusut kerugian Negara dan aliran Dana Pengadaan Alkes yang telah di Korupsi
2. Pukul 11.20 wib para Pengunjuk Rasa diterima oleh Bapak Subroto (Team Investigasi BPKP Sumut) dan menyampaikan sbb :
a. Bahwa masalah bapak Budi Asmoro dan Vironika bukan wewenang kami melainkan wewenang Kejari.
b. Kami BPKP hanya berwenang mengeluarkan data anggaran yang telah dikeluarkan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).
3. Pukul 11.40 wib pelaksanaan Unjuk Rasa telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan aman selanjutnya massa pengunjuk Rasa membubarkan diri dengan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar