Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap tindak Narkotika
Tersangka :
MUHAMMAD IRSAL Als IAL AlS BOGA, Umur 39 Tahun, Laki - laki, Islam, Pengangguran, Alamat Jln. Garuda Gg.Sekolah No.07 Kel.Sei Sikambing B Kec.Medan Sunggal.
TKP :
Jln. Garuda Gg.Sekolah No.07 Kel.Sei Sikambing B Kec.Medan Sunggal.
Waktu :
Sabtu, tanggal 07 Juli 2018 sekira Pukul 11.30 WIB
Barang Bukti :
- 1 (satu) Buah Dompet Warna Ungu.
- 1 (satu) Paket Ganja terbungkus kertas warna coklat.
- Setengah Barang Rokok Dji Sam Soe yang telah dibakar / dihisap bercampur Ganja dan Tembakau.
- 1 (satu) Buah Hekter Warna Hijau.
- 20 (dua puluh) Lembar Kertas Warna Coklat pembungkus Ganja.
- 2 (dua) Kotak Anak Hekter.
- 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik Warna Silver.
- Setengah Bungkus Rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat rokok dan kertas Putih merk Mars Brand.
Kronologis
Pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2018 sekira Pukul 11.00 WIb Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat laporan bahwa di Jln. Garuda Kel.Sei Sikambing Kec.Medan Sunggal sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja. kemudian atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju ketempat tersebut guna melakukan penyelidikan. setelah sampai di tempat tersebut benar ditemukan Tersangka sedang menghisap Narkotika jenis Ganja.dan tim pegasus polsek sunggal langsung melakukan pebangkapan kemudian interogasi tersangka dan berdasarkan keterangan tersangka Ianya adalah seorang pengedar Ganja, dengan menjual paketan Ganja sebesar Rp.10.000,- ganja tersebut diperolehnya dari seorang bandar yang beralamat Sukabumi Jln. Binjai untuk selanjutnya di jual kepada pemesan,dan tersangka menerangkan sudah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih 3 (tiga) Bulan dikarenakan saat sekarang ini belum mempunyai pekerjaan tetap.
Mel.Pas :
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar