Jumat, 06 Juli 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika.

 Waktu  : 
Pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 sekira Pukul 20.30 WIB

 Tempat :
Jln. Sembada VII Kel. Selayang Kec. PB Selayang Kec. PB Selayang II Tepatnya di jalan umum.

 Tersangka : 
1. M. UMAR als MUHAMMAD UMAR als UMAR, umur 29 tahun, alamat Dusun Meu Suhu Desa Elue Lim Kec. Blang Mangat Kab. Lhokseumawe dan Pasar VII Gg. Terong Kec. Medan Tembung.

 Barang Bukti :
-1 (satu) Bungkusan rokok yang berisikan 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu.

 Kronologis :
Begitulah pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 sekira pukul 12.00 wib tim pegasus polsek sunggal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Sembada VII Kel. Selayang Kec. PB Selayang Kec. PB Selayang II Tepatnya di jalan umum ada seorang laki-laki membawa Narkotika jenis sabu sabu. Mendengar hal tersebut tim pegasus polsek sunggal langsung menuju Tkp yang dimaksud. Setalah sampai di Tkp tim pegasus melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan. Melihat tersebut pelapor bersama dengan rekan lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang ketika ditanya mengaku bernama M. UMAR als MUHAMMAD UMAR als UMAR kemudian tim pegasus polsek sunggal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu yang berada didalam bungkus rokok kosong di saku celana depan sebelah kiri tersangka ketika ditanyai, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelapor bersama dengan rekan lainnya langsung melakukan Penyitaan dan membawa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sunggal guna dimintai Keterangan lebih lanjut 

Pasal yg di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar