Senin, 30 Juli 2018

Polsek Sunggal Mengamankan Pelaku Pencurian

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dengan Pemberatan

Pelapor :
AL ASY'ARI, umur 55 Tahun,Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Jl. Citarum 5 No. 54 Desa Medan Krio Kec. Sunggal DS

 Tersangka :
1.MHD. IRSAN ARDYANSYAH, umur 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Budi Luhur Lk. IX No. 180 Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia Kota Medan

2.Yuda Irawan ( Dpo )

Waktu kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 02.00 wib di Jl. Sei Mencirim Komplek Mesjid Jamik Desa Medan Krio Kec. Sunggal DS

 Barang Bukti :
1 (satu) unit becak barang yang mana terdapat di dalam becak terdapat 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah gunting,  3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) buah kunci ring dan 1 (satu) set shock dan mata anak kunci T
1 (satu) buah kotak infaq warna coklat

Kronologis :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 04.40 wib pada saat itu pelapor sedang berada dirumah kemudian pelapor menerima telepon dari salah satu jamaah Mesjid Jamik Medan Krio dengan bahwasahnya ada dua orang laki-laki berada di dalam mesjid sambil membawa sebuah kotak mirip seperti kotak infaq dan pada saat itu tim pegasus sedang melaksanakan patroli dan melihat keramaian langsung mendatangi nya dan setelah dicek ternyata ada pelaku pencurian kotak infaq dan pada saat itu tim langsung melakukan penangkapan dan pada saat itu salah satu pelaku sempat melarikan diri tetapi pelaku yg satu lagi langsung diamankan dan pada saat itu tim pegasus sempat melakukan pencarian disekitar tkp tetapi tidak kelihatan lagi dan pada saat itu kita interogasi pelaku dan menanyakan nama teman pelaku adalah bernama Yuda Irawan (dpo) dan setelah itu tim pegasus membawa pelaku dan barang bukti ke mako polsek dan kemudian mengarahkan pelapor/korban ke polsek untuk membuat laporan agar dapat di proses sesuai hukum.

Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar