Senin, 30 Juli 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pencurian

Pelapor :
KINSA SEMBIRING als KINSA, umur 48 tahun, alamat Jln. setia Budi Gg. HKBP No. 18 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang.

 Tersangka :
1.RIKI SARWANA als ANE, umur 28 tahun, alamat Jln. pinang Baris Gg. wakaf II Kel. lalang Kec. medan Sunggal.

Waktu kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 00.30 wib di Jln. TB Simatupang belakang SPBU Kel. Lalang Kec. Medan Selayang

 Barang Bukti :
- 5 (lima) buah jeregen minyak.
- 1 (satu) buah tangki minyak bekas mobil.
- 2 (dua) buah lampu depan mobil.
- 2 (dua) buah pentilasi AC mobil


Kronologis :
Dapat saksi terangkan bahwa pada hari rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 00.30 wib sewaktu itu saksi sedang istirahat di rumah saksi yang berada di  Jalan Setia Budi Gang HKBP Nomor 18 Kel. Medan Selayang Kec. Medan Selayang kemudian pada saat itu saksi di hubungi oleh ISKANDAR GINTING dan memberitahukan kepada saksi bahwa pelaku pencurian barang barang milik saksi selama ini telah diamankan oleh Tim Pegasus Polsek Sunggal yg sedang melaksanakan patroli di Jalan TB. Simatupang Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal tepatnya di dalam pekarang bekas bengkel dimana barang barang saksi tersebut saksi letakkan sehingga pada saat itu juga saksi langsung pergi ke Jalan TB. Simatupang Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal dan menemui ISKANDAR GINTING dan sesampainya di pekarangan bengkel tersebut saksi melihat 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama RIKI SARWANAN yang telah diamankan oleh Tim Pegasus dan setelah diinterogasi pelaku tersebut mengakui telah mengambil barang barang milik saksi mulai bulan Mei 2018 hingga sekarang berupa  5 (lima) buah Jeregen minyak, 1 (satu) unit bekas tangki Mobil, 2 (dua) buah Pentilasi ac mobil milik saksi, serta adapun barang milik saksi yang sebelumnya telah diambil oleh pelaku berupa 3 (tiga) unit Blok Mobil bekas merk ISUZU, 6 (enam) unit baterai Mobil dan kesemuanya barang tersebut milik saksi sehingga saksi langsung yang mana pelaku tersebut mengaku melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan temannya sebayak 3 (tiga) orang kemudian Tim Pegasus bersama korban membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Sunggal untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar