Selasa, 03 Juli 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan.

Tersangka :
1. ABDI HARIS GINTING, Umur 27 Tahun,Tukang Parkikr, Alamat Jln. Bustaman Gg.Cempaka Desa Bandar Kalipah Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.

Korban :
*ROMIUNUS *, Umur 27 Tahun,Wiraswasta, Alamat Dusun XII Pondok Miri Gg.Napit No.108 Desa Sei Semayang Kec.Sunggal DS.

Waktu :
Senin, tanggal 02 Juli 2018 sekira Pukul 04.00 WIB.

TKP :
Dusun XIII Pondok Miri Gg.Napit No.108 Desa Sei Semayang Kec.Sunggal DS.

Barang Bakti :
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo.
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Iphone 5.
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Merek Larva.
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia.
- 2 (dua) Unit Handphone Merek Xiaomi.

Kronologis :
Pada hari Senin tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 04.00 wib pada saat itu Korban sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu rumah Korban di Dusun XIII Pondok Miri Gg. Napit No. 108 Desa Sei Semayang Kec. Sei Semayang Kec. Sunggal DS dan HP Korban letak di atas lantai di atas tikar di ruang tamu rumah Korban Dan Korban sedang tidur dan Korban mendengar ada suara panggilan adik Korban PERNANDO NAPITUPULU membangunkan Korban dan menanyakan kepada Korban kemana HP semua dan Korban lihat HP Korban sudah tidak ada/hilang yang sebelumnya Korban letak  di atas tikar sebelah kiri Korban tidur lalu Korban dan adik Korban beserta teman Korban mencoba mencari pelaku sesampainya Korban dan adik beserta teman Korban di warnet ganda di jalan binjai km 13 desa Mulio Rejo Kec.Sei Semayang ada 2(dua) orang yang bermain warnet yang Korban kenal bernama ABDI ARIS GINTING dan LEO ROMEO SIHALOHO dan tidak lama kemudian ABDI ARIS GINTING dan LEO ROMEO SIHALOHO meninggalkan warnet ganda dengan terburu-buru dengan menggunakan salah satu sepeda motor yang mereka naiki dan Korban merasa curiga kepada 2(dua) orang tersebut dan Korban dan adik beserta teman Korban mengikuti ke 2(dua) laki-laki tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang kami naiki  dan di tengah perjalanan tepatnya dijalan Binjai Km .13,5 kec.Sunggal Kab.Deli Serdang kami memberhentikan 2(dua) orang Laki-laki tersebut lalu adik Korban bertanya kepada 2(dua) laki-laki yang di curigai yang sebelumnya Korban kenal bernama ABDI ARIS GINTING dan LEO ROMEO SIHALOHO “ MAU KEMANA KALIAN” lalu pelaku berkata mau pergi belanja karena Korban merasa curiga Korban langsung memeriksa pelaku dan Korban menemukan HP merek Siomi kepunyaan adik Korban PERNANDO NAPITUPULU di kantong saku celana sebelah kiri pelaku dan pelaku kami bawa/diamankan ke rumah Korban di di Jalan Dusun XIII Pondok Miri Gg. Napit No. 108 Desa Sei Semayang Kec. Sei Semayang Kab. Deli Serdang lalu Korban menanyakan kembali kepada pelaku di mana HP yang lainya dan pelaku mengeluarkan plastik asoi berwarna hitam di perut di bawah pusat dalam celana pelaku dan setelah Korban buka plastik asoi warna hitam di temukan 5(lima) HP yaitu 1(satu) unit HP merek Oppo, 1(satu) unit HP merek Iphone 5, 1(satu) unit HP merek Larva, 1(satu) unit HP merek Nokia, 1(satu) unit HP merek Siomi adalah milik Korban dan pada saat itu tim opsnal pegasus polsek sunggal melihat keramaian langsung berhenti dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke mako polsek untuk diproses.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 5 e KUHPidana.

Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar