Minggu, 22 Juli 2018

Polsek Sunggal Meringkus Tersangka Pencurian Dalam Ruko

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pencurian Ruko.

 Waktu :
Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira pukul 13.00 wib.

 Tempat :
Jalan Sei Bilah Nomor 90 Kel. Babura Kec. Medan Sunggal tepatnya di dalam kedai milik korban.

 Korban :
  1. RANAP OPOSUNGGU, 50 Tahun, Alamat Jalan Sei mencirim Nomor 193 Kel. Babura Kec. Medan Sunggal.

 Tersangka :
1. PANCA DANIEL SINATURI, 23 Tahun,Jalan Sei Bilah nomor 26 Kel.Babura Kec. Medan Sunggal
2. GOMGOM MUNTHE, 21 Tahun, Jalan Sei Bilah nomor 72/82 Kel.Babura Kec. Medan Sunggal
3. CHARLOS SIANTURI, 19 Tahun, Alamat Jalan Sei Bilah nomor 66 Kel.Babura Kec. Medan Sunggal 

 Barang Bukti :
-- 1 (satu) baju kaos berwarna putih yang bertuliskan ALOHA,
- 1 (satu) pasang sandal merk EIGER,
- 1 (satu) pasang sandal merk DIESEL,
- 1 (satu) obeng
- 1 (satu) tang.

 Kronologis :
Pada hari rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira pukul 13.00 wib sewaktu itu saksi sedang berada di kedai saksi di Jalan Sei Bilah Nomor 90 Kel. Babura Kec. Medan Sunggal dimana pada saat itu saksi telah curiga dengan uang keluar saksi yang semakin hari semakin bertambah namun barang jualan saksi telah berkurang sehingga saksi bersama dengan istri saksi memeriksa barang jualan saksi dan pada saat itu juga saksi megetahui bahwa rokok dengan merk sempoerna telah banyak berkurang sekitar 12 (dua belas) tin dengan harga 1 (satu) tin Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) lalu saksi bersama dengan istri saksi memeriksa keadaan sekeliling kedai milik saksi tersebut dan menemukan pada jendela sebelah belakang kedai tersebut jerjak jendela telah longgar dan bautnya juga telah longgar dan sebagian telah lepas berikut juga kaca nako jendela kedai tersebut telah longgar sehingga saksi langsung menanyakan kepada warga sekitar dekat warung milik saksi tersebut mengenai kejadian yang saksi alami namun warga sekitar tidak mengetahuinya sehingga saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polsek sunggal dan pada hari selasa tgl 17 Juli 2018 sekitar 11.00 Wib Tim Pegasus Polsek Sunggal yg telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan mengetahui pelaku pembongkar ruko tsb dan kemudian tim pegasus berhasil menangkap pelaku pembongkaran ruko tersebut dan mencari barang bukti lainnya dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses.

Pasal yg di kenakan Pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55, 56 Subs pasal 362  KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar