Jumat, 13 Juli 2018

Polsek Sunggal Menangkap Pelaku Kasus Penipuan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Penipuan dan Penggelapan

Pelapor :
DEVI HERAWATI MARPAUNG, Umur 21Thn , Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun X Gg. Gereja Desa Purwodadi Kec. Sunggal DS

 Tersangka :
SAHAT MARTUA NAINGGOLAN, Umur 28 Thn , Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jln. Tandem Desa Kota datar Kec. Hamparan Perak Kab. Deli serdang.

*Waktu * :
Hari Sabtu tanggal 07 Juli 2018 pukul 22.00 Wib di SPBU Jln. Binjai km. 12,5 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal DS.

 Barang Bukti :
Nihil

Kerugian :
1 (satu) unit HP merek OPPO F7 warna merah dengan kerugian Rp. 4.000.000

Kronologis :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2018 sekira pukul 21.00 wib  Pada saat itu pelapor di jemput oleh SAHAT MARTUA NAINGGOLAN dan SOFYAN NASUTION dirumah pelapor di Dusun X Gg. Gereja Desa Purwodadi Kec. Sunggal DS. Setelah itu pelapor dan SAHAT MARTUA NAINGGOLAN serta SOFYAN NASUTION bonceng 3 (tiga) dengan menggunakan sp. motor milik SOFYAN NASUTION hendak jalan – jalan setelah itu SOFYAN singgah di SPBU di Jl. Binjai km. 12,5 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal DS lalu SAHAT MARTUA NAINGGOLAN mengatakan kepada pelapor “ pinjam Handphone mu hari minggu aku pulangkan biar sama – sama ke gereja kita “ setelah itu pelapor memberikan Handphonenya tersebut kepada SAHAT MARTUA NAINGGOLAN setelah itu pelapor di antar pulang kemudian pada hari minggu tanggal 08 Juli 2018 sekitar 14.00 wib pelapor menceritakan kepada keluarga pelapor dengan mengatakan “ mak Handphone ku dibawa sama cowok ku “ lalu orang tua pelapor menjawab “ kok di kasi “ lalu pelapor mengatakan “ orang di minta “ lalu orang tua pelapor menjawab “ coba telpon dulu “ lalu pelapor berusaha menelpon Handphone milik pelapor tersebut namun tidak aktif lalu pelapor berusaha menelpon melalui aplikasi WhatssApp adik pelapor  kemudian mengatakan “ pulangkan Handphone ku “ lalu SAHAT MARTUA NAINGGOLAN membalas “ iya aku pulang hari senin sore aku pulangkan “ dan sampai saat ini Handphone pelapor belum di pulangkan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal dan pada hari selasa tanggal 10 juli 2018 sekitar pukul 14.00.wib korban bersama tim pegasus polsek sunggal melakukan penyelidikan dan kemudian mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian langsung menangkapnya dan membawa pelaku ke polsek sunggal untuk di proses.

Terhadap SAHAT MARTUA NAINGGOLAN di kenakan Pasal 372 subs pasal 378 KUHPidana.

Ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar