Minggu, 15 Juli 2018

Polsek Sunggal Meringkus Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap Narkotika

Waktu
Selasa tanggal 10 Juli 2018 sekira pukul 18.00 wib

Tempat
 Jl. Gajah Mada Kec. Tunggu Rono Kec. Binjai Timur

Barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga berisikan Narkotik jenis sabu sabu.
- 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Mio J BL 3467 YE warna biru

Tersangka
1.DEDI FRANSISCO SITOMPUL, Umur 23 Tahun, Lahir di Lhoksukon, 02 September 1995, Agama Kristen, Suku Batak, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Dusun I Purnama Sari Kel. Tandem Hulu II Kec. Hamparan Perak

Kronologis kejadian
Dapat saya terangkan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 sekira pukul 17.00 wib Pada saat itu saya mendatangi Sei Mencirim Diski Kec. Sunggal DS kemudian saya mendatangi seorang laki – laki yang saya tidak saya kenal namanya lalu saya menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) lalu orang tersebut memberikan kepada saya 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk putih narkotika jenis sabu – sabu tersebut lalu saya mengambilnya setelah itu saya pergi dari tempat tersebut kemudian ketika melintasi Jl. Gajah Mada Kel. Tunggo Rono Kec. Binjai Timur saya diberhentikan oleh polisi yang berpakaian preman kemudian saya membuang 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu – sabu yang berada di tangan kiri saya lalu polisi tersebut menanyakan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu – sabu tersebut yang di temukan sekitar 50 (lima puluh) cm dari saya di berhentikan kemudian ketika ditanyai barang tersebut saya mengakui barang tersebut milik saya lalu polisi membawa saya  ke Polsek Sunggal untuk di mintai keterangan

Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar