Tersangka :
*RAMOT HUTAPEA, umur 46 tahun, alamat Jln. Binjai Km 13 Gg. bersama Desa Mulirejo Kec. sunggal DS.
*Waktu * :
Hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 sekira pukul 20.30 wib di Jln. binjai Km 13 Gg. bersama Desa Mulio Rejo Kec. sunggal DS
Barang Bukti :
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang bekrisikan kiriman Nomor togel dan sms terkirim nomor togel
- uang hasil penjualan nomor togel sebesar Rp 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah).
Kronologis :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 sekira pukul 20.30 wib pelpaor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Binjai Km 13 Gg. Bersama desa Muliorejo Kec. Sunggal DS sring dijadikan tempat bermain judi. Mendengar hal tersebut pelapor bersama dengan rekan lainnya langsung menuju Tkp yang dimaksud. Setelah samapai di Tkp pelapor bersama dengan rekan lainnya melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan. Kemudian pelapor bersama dengan rekan lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ketika ditanya mengaku bernama RAMOT HUTAPEA kemudian pelapor menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang berisi kiriman nomor togel dan sms terkirim nomor togel dan uang hasil penjualan nomor togel sebesar Rp 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) tersangka ketika ditanyai mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelapor bersama dengan rekan lainnya langsung melakukan Penyitaan dan membawa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sunggal guna dimintai Keterangan lebih lanjut
Terhadap RAMOT HUTAPEA di kenakan Pasal 303 KUHPidana.
Ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar