Kamis, 12 Juli 2018

Polsek Sunggal Menangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika.


 *Tempat * :
Jln. Setia Budi Gg. Anyelir X lk. VI Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang.

 Waktu :
Senin tanggal 02 Juli 2018 sekira 20.00 Wib

 Tersangka :
1. HARIANTO Als. ARI, Lk, Umur 36Tahun, Penjual Es Tebu/Penjual Shabu, alamat jln. Setia Budi / Tanjung Sari Gg. Anyelir Kec. Medan Selayang.

2. PURNOMO Als. NOMEK, Lk, Umur 22 Tahun, Pekerjaan Guru Musik, alamat jln. Setia Budi Pasar I Gg. Gayo No. 24 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang

Barang Bukti :
  - 1 (satu) Paket Ganja terbungkus Kertas Putih.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Polytron Warna Putih.
- 1 (satu) Buah Bong (alat Hisap Sabu) yang terpasang Pipet Merk Aqua Link-Q dan 1 (satu) Buah Kaca Pyrex. ------(satu) Mancis Warna Merah.
- 1 (sau) Unit Handphone Merk Mitho warna Hitam.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Biru.
                           
Kronologis 
Begitulah pada hari Senin tanggal 02 Juli sekira pukul 20.00 Wib ketika tim pegasus polsek sunggal sedang melaksanakan patroli  Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan di Jln. Setia Budi Gg.Anyelir X Lk.VI Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang di salah satu rumah warga yang bernama HARIANTO Als ARI sering terjadi Transaksi Narkotika dan tempat menggunakan Narkotika, Kemudian tim pegasus beserta saksi langsung turun ke lokasi . Kemudian setibanya di tempat tersebut, tim pegasus  langsung memasuki rumah milik HARIANTO Als ARI dimana pada saat pelapor masuk kedalam rumah terdapat 1(satu orang laki – laki yang merupakan temannya  yang mengaku bernama PURNOMO Als NOMEK dan melakukanpemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, namun tidak ada ditemukan barang bukti apapun kemudian Anggota Pelapor melakukan penggeledahan dirumahnya dan dari dalam rumah HARIANTO Als ARI tepatnya didalam Tong Keranjang Sampah yang terletak didalam rumah dibelakang pintu depan rumahnya ditemukan  1 (satu) Paket Ganja terbungkus kertas Putih beserta 1 (satu) Buah Bong (alat penghisap Sabu) yang terpasang Pipet merk Aqua Link Q dan 1 (satu) Buah Kaca Pyrex serta 1 (satu) Mancis warna merah, yang mana Bong tersebut ditemukan diluar rumah HARIANTO Als ARI diseberang tembok, sedangkan Mancis tersebut ditemukan dari dalam rumahnya, sehingga pelapor menanyakan tentang kepemilikan narkotika tersebut, namun oleh HARIANTO Als ARI tidak mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya, kemudian tim pegasus menanyakan kepada kedua temannya tersebut dan mereka juga tidak mengetahui siapa pemilik Narkotika jenis Ganja tersebut. Kemudian Pelapor dan Anggota pun mengamankan barang bukti berikut kedua tersangka tersebut dan membawanya ke Polsek Sunggal guna dimintai keterangan.


Tersangka HARIANTO Als. ARI dan PURNOMO Als. NOMEK melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Ancaman Hukuman:
Tersangka dihukum seberat beratnya12 (dua belas) Tahun



Tidak ada komentar:

Posting Komentar