Rabu, 18 Juli 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap tindak Pencurian dengan Pemberatan

 Tempat Kejadian : 
Jln. Di Jln. Amal Komplek Graha Kuswari I No. 10 G Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan .

 Waktu :
Jumat tanggal 06 Juli 2018 Sekira Pukul 03.00

 Tersangka :
1. PETRUS SILALAHI, Lk, Umur 17 Tahun, alamat Jln. Amal Gg. Horas No. 114 Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.


Barang Bukti :
 - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung tipe Note 4.
- 1 (satu) buah tas yang berisikan Laptop Macbook Air warna emas merk Aple.
- 1 (satu) buah tas yang berisikan Laptop merk HP.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung lipat.
- 1 (satu) buah Jam tangan biasa warna hitam.
- 1 (satu) buah Ipad merk Samsung.
- 1 (satu) buah Charger Laptop warna putih.
- 2 (dua) buah Mouse.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Siaga Bukkopin.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mestika.
- 2 (dua) buah buku tabungan Bank Mandiri.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI serta ATM.
- 1 (satu) buah buku Paspor.
- 1 (satu) buah Kartu Accor Plus.
                         
Kronologis 
Telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang barang milik korban dengan modus saat itu korban sedang bepergian keluar kota dan rumah dalam keadaan tidak ada orang dan ketika korban kembali kerumah dan melihat jendela lantai 3 telah dirusak dan melihat barang barang tersebut tidak ada lagi dari dalam kamar korban dan beberapa hari kemudian ada orang yang memberitahukan siapa pelaku pencurian tersebut dan pelaku yang diduga sebagai pencuri sudah ada diketahui dan kemudian tim pegasus bersama dgn Security komplek langsung menangkap pelaku dan setelah ditanyai mengaku bernama PETRUS SILALAHI dan pelaku mengakui benar bahwa pelaku melakukan pencurian dirumah korban sehingga dalam hal ini korban mengalami kerugian Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) yang diketahui pada hari Sabtu tanggal 07 Juli 2018 Sekira Pukul 18.00 Wib di Kompleks Graha Kuswari I No. 10 G Jln. Amal Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal adapun pelaku melakukan pencurian tersebut bersama teman pelaku yang bernama FERDINAN (DPO) dan kemudian tim pegasus melakukan pengembangan mencari barang bukti yg lain dan pelaku yg blm tertangkap tetapi pelaku yg lain sudah melarikan diri sedangkan barang bukti yg lain nya kita boyong ke komando untuk dijadikan barang bukti dan diproses lanjut.

Tersangka PETRUS SILALAHI melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana "Pencurian dengan Pemberatan"

Ancaman Hukuman:
Tersangka dihukum seberat beratnya9 (Sembilan) Tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar