Minggu, 08 Juli 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Pencurian.

Waktu :
Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2018 sekira Pukul 15.00 WIB

Tempat :
Jln. Tani Asli Lorong Sepakat Desa Kampung Lalang Kec. Sunggal DS.
Tersangka :
1. JELITA PASARIBU ALS ITA, umur 28 tahun, alamat gg.keluarga desa purwodadi kec.sunggal ds..

Barang Bukti :
-- 5 (lima) lembar Kwitansi Pembelian Perhiasan emas
- 2 (dua) lembar surat bukti gadai.

Kronologis Kejadian :
selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 20.00 wib sewaktu saksi sedang berada di rumah saksi di Jalan Binjai Km. 10,8 Desa Purwodadi Lorong Sepakat Kec. Sunggal DS  kemudian pelaku datang kerumah saksi lalu pelaku menginap di rumah saksi dengan alasan melamar kerja kemudian pada hari jumat tanggal 27 April 2018 Pelaku pergi dari rumah saksi menuju rumah orang tuanya yang berada di Desa Jaranguda Kec. Berastagi Kab. Karo kemudian pada hari minggu tanggal 29 April 2018 Pelaku kembali datang kerumah saksi dengan alasan melamar kerja di pabrik dan Pelaku sempat menginap dirumah saksi hingga pada hari senin tanggal 07 Mei 2018 lalu pelaku pergi ke tinggal kos di jalan Mesjid gang keluarga Desa Purwodadi Kec. Sunggal DS tempat kos milik IRMAYA PANJAITAN lalu pada hari minggu tanggal 17 Juni 2018 saksi hendak megambil perhiasan milik saksi di dalam koper di dalam kamar rumah saksi namun perhiasan tersebut telah hilang kemudian pada tanggal 20 juni 2018 saksi pergi ke tempat kos dimana pelaku tinggal lalu saksi bertemu dengan Pelaku dan Pelaku mengakui telah mengambil / mencuri perhiasan milik saksi tersebut dan telah menggadainya di penggadaian berastagi sehingga atas perbuatan Pelaku saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Sunggal dan pada saat itu juga tim pegasus polsek sunggal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku karena takut dikhawatirkan pelaku melarikan diri dan langsung diamankan dan dibawa ke polsek sunggal medan.

Pasal yg di kenakan Pasal 362 Jo pasal 64 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar