Kamis, 16 November 2017

Giat Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Polsek Sunggal bersama Muspika Medan Sunggal

kegiatan  penertiban pedagang kaki lima yg menggelar daganganya di sepanjang jl.Setiabudi kelurahan Tanjung rejo Kecamatan Medan sunggal.           

I.Dasar :

1. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.

2. Surat camat medan sunggal  no.800/2896 .prihal Bantuan personil penertiban pedagang kaki lima

3. Perintah kapolsek sunggal

II. Waktu dan tempat.

Pada hari kamis,tanggal 16 november 2017 Pukul 14:00 s/d Pukul 17:30 wib.

III. Personil Pelaksanaan Kegiatan :

1. Aiptu Mahedi
2. Aiptu Sofyan daulay

IV. Unsur Petugas Pelaksana dari Pemko Medan terdiri dari :

1. Satpol PP sebanyak 38orang
2. Lurah 6 orang
3. Kepling sekecamatan Medan Sunggal 88 orang
4. Koramil 06  sebanyak 1orang.

V. Uraian Kegiatan

1. Apel Pengarahan kepada seluruh peserta petugas penertiban bertempat dilapangan restoran Bebek Gokil jln.Setia Budi kel.TanjungRejo. Yang intinya menyampaikan kepada petugas penertiban untuk bertindak secara persuasif kepada pk5 tidak melakukan perbuatan arogansi

2. Petugas Satpol PP dan  Petugas Kec.Medan Sunggal yang bergerak melakukan Penertiban Sesuai Dengan Kewenangannya antara lain di Lokasi : 1. simpang jl.Dr mansyur Setia Budi 1buah kios rokok diangkut keatas truk karna posisi diatas trotoar jalan.
2.  Papan nama toko/reklame yang berada diatas trotoar oleh Satpol PP dicabut sebanyak 6 unit.
3. Pedagang Ruko yang menempatkan barang dagangannya diatas trotoar dibawa masuk untuk ditempatkan didalam ruko tidak di jejer diluar ruko yang berada di trotoar jalan.

VI. Penutup.

Pukul 17:30 Seluruh Kegiatan selesai berlangsung dengan Aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar