Selasa, 21 November 2017

Unit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penganiaya Keluarga

Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap pelaku kekerasan fisik dalam rumah, berdasarkan info masyarakat Melalui Aplikasi Sumut Kita.

Tersangka :
Bangkit pardomuan siregar, 28 tahun, kristen, mocok - mocok, alamat jl. Karya VII gg. Pra sehahtera VIII garapan desa helvetia kec. Sunggal kab. Deli serdang.

Korban :
Leny br regar, 37 tahun, kristen, pekerjaan tidak ada, alamat jl. Karya VII gg.prasejahtera VIII desa helvetia kec. Sunggal kab. Deli serdang.

Tkp :
Jalan karya VII garapa  desa helvetia kec. Sunggal kab. Deli serdang.

Waktu :
Hari Jumat tanggal 17 Nopember 2017.

Barang Bukti :
- 1 potong kayu.

Kronologis:
Pada hari minggu tanggal 19 nopember 2017 operator aplikasi polisi kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya anak yang sering melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap kakak kandung dan orang tua nya yang diduga pelaku pecandu narkoba sehingga anggota polsek sunggal langsung merespons pengaduan tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Menurut keterangan korban pelaku sering berbuat kekerasan terhadap korban dan orang tua korban apabila pelaku tidak diberikan uang. Dari keterangan korban, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu ke arah bagian punggung. Sehingga korban mengalami memar. Dan pada saat ini korban masih d opname d klinik pratama mariana.

Pasal yg d kenakan
Pasal 44 ayat 1 UU RI no. 23 tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar