Selasa, 21 November 2017

Polsek Sunggal Unit Reskrim Tangkap Pelaku Pencurian Handhone

Polsek Sunggal Polrestabes tangkap Perkara Pencurian HP.

Waktu kejadian :
Pada hari Senin tanggal 20 Nop 2017 sekira pukul 15.30 Wib.

Tempat
Jln. Kakak Tua Gg Wakaf Kel. Sei Sekambing B Kec. M. Sunggal tepatnya di rumah  korban

Korban : Muhammad Fahri Elisah , Lk  , 24 Tahun , Islam , Alamat. Jl. Kakak Tua Gg. Wakaf Kel. Sei Sekambing B Kec. Medan Sunggal .

Tersangka :
Antoni Gultom Als. Toni , Lk , 27 Tahun , Kristen Protestan  , Pengangguran . Alamat. Jl. Dsn. Emplasmen Perkebunan Sawit ll , Desa Sawit Hulu . Kec. Sawit Seberang.

Barang Bukti :
- 1  ( satu ) Unit Hp Merk Asus Type Zenfone 2 Leaser , Warna Hitam .

Kronologis:
Pada hari senin tanggal 20  Nopember 2017 , sekira pukul 15. 30 Wib , Pelaku berjalan kaki melintas dirumah korban . Kemudian pelaku melihat rumah korban dalam keadaan terbuka , selanjutnya pelaku melihat sekitar rumah korban dalam keadaan sepi , pelaku langsung saja masuk kedalam rumah korban dan mengambil Handphone milik korban yang sedang di cas . Namun pada saat pelaku akan meninggalkan rumah korban , perbuatan pelaku dipergoki oleh korban dan korban berteriak maling.
Pelaku melarikan diri, tidak jauh dari tkp petugas Opsnal reskrim yg melintas di tkp mendengar teriakan tsb, dan pelaku berhasil diamankan petugas dan Masy.
Dan dari dalam  kantong celana pelaku , korban menemukan Handphone miliknya . Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti ke Kantor Polisi Polsek Sunggal. Dari keterangan pelaku, pelaku baru pertama kali melakukan aksinyaa..

Pasal yg diterapkan . Psl. 363 Kuhpidana

Ancaman hukuman 7  tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar