Waktu dan tempat :
Diketahui Hari jum'at 10 november 2017 pukul 15.00 wib.
Tkp : jln dr mansur karoke smile nomor 134 B kel Pb selayang 1 kec medan selayang
Pelapor :
ANGGA BULANTARA, 31 thn, swasta, alamat : Jl bunga kantil 9 No 2 kok 10 Kel TB selayang 2 Kec Medan selayang
Tsk :
1. Budiman sitompol als budi, 34 yg, tukang becak, alamat : jalan setia budi Gg Melati Kel tj Rejo.
2. Abdul rahman syahmutar sitepu als abas , 27 tahun, tukang parkir, Alamat Jl dokter mansur Gg Sehat Kel TB selayang 1 Kec medan selayang
BB :
1. 1 unit becak motor
2. 12 unit ups
3. Lound speaker 6 unit
4. 6 unit sobwofer
5. 1 unit kulkas besar
6. 3 unit mesin ac
7. 5 unit blower ac
8. 2 unit proyektor
9. Tali tambang
(Kerugian mencapai Rp 500 Juta)
Kronologis kejadian :
Pada pertengahan bulan oktober 2017 tersangka ABDUL RAHMAN SYAHPUTRA SITEPU ALS ABAS dan temanya DARMAJI (DPO) lewat dari gedung karauke smile dan keduanya melihat seseorang yang keluar dari gedung tsb sambil membawa barang barang, mengetahui hal itu tsk bersama temanya masuk ke dalam gedung dan melihat barang barang banyak di gedung tsb hingga kedua tsk keluar dan membuat rencana untuk melakukan pencurian tsb, keesokan harinya ABDUL RAHMAD SYAHPUTRA SITEPU ALS ABAS, BUDIMAN SITOMPUL ALS BUDI dan DARMAJI masuk ke gedung tsb lalu mencuri barang barang di setiap ruangan gedung tsb. Barang curian dibawa dengan Becak.
ke tiga tsk melakukan pencurian di tkp yang sama sebanyak 8 kali. Lalu menjual hasil curian tsb.
Kronologis penangkapan :
setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan Info Masy, pada hari Rabu tgl 15 Nov 2017 diketahui keberadaan pelaku BUDIMAN dan ABDUL RAHMAD dan BBnya, pada saat pengembangan kasus Pelaku BUDIMAN dan ABDUL RAHMAD mencoba melarikan diri dan melawan petugas, dan thd ybs diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Dalam hal ini tersangka di persangkakan melakukan pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar