Seorang remaja berinisial KS (18) diringkus petugas Polsek Sunggal
lantaran nekat mencuri 2 Kg kabel listrik milik Pabrik Pupuk CV Neo
Sinar di Jalan Sei Kompos Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal, Kamis
(23/11/2017).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika salah satu
karyawan melihat tersangka masuk ke dalam pabrik dengan gerak-gerik yang
mencurigakan. Hal tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan
mengatakan berdasarkan informasi itu petugas langsung turun ke lokasi
kejadian.
“Setibanya petugas langsung meringkus tersangka yang saat itu tengah mengambil sisa kabel curian di TKP,” ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, sebelumnya pelaku sempat menjual 2 Kg hasil curiannya di lokasi tersebut.
“Sebelumnya pelaku sempat mencuri 2 Kg kabel listrik dan sudah dijualnya ke tukang botot,” jelasnya.
Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini mengatakan tersangka
diringkus petugas ketika mengambil kabel listrik sepanjang 9 meter yang
belum sempat dijualnya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Wira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar